reginternasional

Pejabat Negara Kebagian Mobil Maung ? Intip Spesifikasi MV3 Garuda Limousine sang Presiden RI hingga Peraturan Soal Penggunaan Mobil Dinas Menteri

Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:01 WIB
Seusai dilantik menjadi Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto menyapa masyarakat dan menuju Istana Medeka menggunakan mobil nasional made in Indonesia Pindad Maung sebagai mobil kepresidenan pada Minggu 20 Oktober 2024. (Kalimantansatu.com/Dokumentasi Tim Prabowo Subianto)

KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wamenkeu III, Anggito Abimanyu, terkait Mobil Maung PT Pindad (Persero) yang akan dijadikan kendaraan dinas jajaran menteri hingga Eselon I.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyoroti pernyataan Wamenkeu Anggito di Kampus UGM, Yogyakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.

"Pernyataan tersebut disampaikan bukan dalam rangka sebagai perencanaan, namun dalam rangka memberikan contoh penggunaan produksi dalam negeri," kata Deni kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Deni menegaskan, klarifikasi ini untuk disampaikan sesuai fakta agar masyarakat mengetahui konteks dari pernyataan Wamenkeu Anggito tersebut.

Baca Juga: Eks Mendag Jokowi Ini Kongkalikong Impor Gula ? Intip Juga Deretan Menko Prabowo yang Pernah Terlibat Masalah Kontroversial

Adapun, pernyataan Anggito itu ketika Presiden Prabowo akan memfasilitasi para menteri hingga seluruh pejabat eselon I dengan Mobil Maung PT Pindad sebagai kendaraan dinas.

"Minggu depan saya akan pakai mobilnya, Maung itu, mobilnya Pindad," ucap Anggito di Yogyakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Menurutnya, Presiden Prabowo menginginkan penggunaan mobil impor sebagai kendaraan dinas ditiadakan pada masa kepemimpinannya.

"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sama menteri, luar biasa," tegas Anggito.

Potret mobil MV3 Garuda Limousine. (dok. pindad.com)

Aturan Penggunaan Mobil Menteri dan Pejabat Negara

Belum diketahui secara pasti jenis mobil dinas para menteri dan pejabat negara setingkatnya dalam Kabinet Merah Putih.

Namun, aturan penggunaan mobil menteri telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Berdasarkan aturan tersebut, para menteri dan pejabat negara yang setingkat, akan mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A.

Halaman:

Tags

Terkini