reginternasional

Cek 3 Insentif Pemerintah Dalam Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan dan Daftar Barang Jasa Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:34 WIB
Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (15/12/2024), (Kalimantansatu.com/ Dok. Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (15/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

Kendati demikian, kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui penerapan berbagai skema kebijakan dan program strategis.

Bauran kebijakan tersebut dirancang dan diimplementasikan Pemerintah dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang diantaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Bakal Kena PPN 12 Persen. Apakah Bahan Pokok Kena PPN Juga ?

“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Menko Airlangga dalam keterangan tertulis.

Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

Berikut ini daftar insentif yang diberikan oleh pemerintah : 

1. Insentif Bagi Rumah Tangga

Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%. Stimulus Bapokting tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

Secara khusus, stimulus untuk gula industri diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.

Baca Juga: Tak Hanya Bobby dan Gibran, Jokowi Juga Dipecat PDIP ! Pengamat Politik Justru Pernah Sebut Mantan Presiden RI Itu Lebih dari Sekedar Partai. Mengapa?

Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 (dua) bulan (Januari-Februari 2025), dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 (dua) bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

2. Insentif Bagi Kelas Menengah

Halaman:

Tags

Terkini