"Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang," sebut Djoko dalam kesempatan yang sama.
"Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas," tambahnya.
Djoko juga mengatakan tidak ada satu orang pun yang mempunyai hak untuk diutamakan.
"Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Pejabat Naik Angkutan Umum Masih Langka di Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Djoko juga mengusulkan pejabat negara bisa menggunakan fasilitas angkutan umum di Jakarta yang sudah memberikan pelayanan dengan cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta.
"Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum," ungkap Djoko.
"Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT," sebutnya.
Djoko berpendapat, pejabat negara semestinya membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu, dengan demikian akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat.
"Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja," tandasnya.
Tanggapan Para Menteri Era Prabowo
Terdapat sejumlah tanggapan yang pernah disampaikan para menteri maupun wakil menteri RI selaku pejabat negara RI terkait usulan tersebut. Berikut di antaranya:
1. Zulhas: Saya Memang Terbiasa Jalan Kaki