KALIMANTANSATU.COM - Tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H dibuka oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI)
Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H bisa dilakukan mulai 14 Februari 2025 hingga 14 Maret 2025.
Hal ini menyusul keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ungkap Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025) dilansir laman resmi Kemenag RI.
Apa Isi Keppres Nomor 6 tahun 2025 ?
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” kata Dirjen PHU Hilman Latief.
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.
Baca Juga: Resmi Turun, Biaya Haji yang Harus Dibayar Jamaah Rp55,43 Juta ! Cek Rincian dan Fasilitasnya Gaes
Berapa Biaya Bipih Jemaah Haji 2025 Sesuai Embarkasi ?
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 2025 berdasarkan Embarkasi
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00