reginternasional

Perpanjangan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus 2025 Hendak Dibuka oleh Kemenag RI, Kapan Jadwalnya ?

Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:47 WIB
Kakbah tempat ibadah suci umat Islam (Kalimantansatu.com/Pixabay Konevi)

KALIMANTANSATU.COM - Tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus 1446 H/2025 M hendak dibuka oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menerangkan, tahap perpanjangan ini diharapkan akan dapat mengoptimalkan serapan kuota jemaah haji khusus.

Pelunasan tahap I dibuka dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025.

Adapun Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.

Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Baca Juga: Apakah Kamu Masuk Daftar Nama Berangkat Haji 2025 ? Ini Syarat Masuk Daftar Nama Alokasi Kuota jemaah Haji Reguler 2025 dari Kemenag RI

Total ada 11.232 jemaah melakukan pengisian kuota haji khusus.

Masih ada sisa kuota sehingga Kementerian Agama membuka tahap perpanjangan pelunasan.

“Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17 - 21 Februari 2025,” ujar Hilman Latief di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250. Sehingga tahun ini, kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30% pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” jelasnya.

Baca Juga: Pelunasan Dibuka Mulai 14 Februari, Cek Berapa Biaya Bipih Jemaah Haji 2025 Sesuai Embarkasi. Ada Batam, Aceh, Solo, Jakarta, Makassar dan Lainnya

Apa Kriteria Pelunasan Jemaah Haji 2025 ? 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nugraha Stiawan menjelaskan secara spesifik tentang kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya serta persiapan yang perlu dilakukan.

“Mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jemaah yang akan masuk kedalamnya,” terang Nugraha.

Ia mengungkapkan tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.

Halaman:

Tags

Terkini