KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/1/RO-ORG.B Tahun 2025 Tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1446 H.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan di Pontianak pada 25 Februari 2025.
Jumlah jam kerja di Bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan Jam Kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya Bulan Ramadhan 1446 H.
Berdasarkan SE tersebut, berikut ini hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara saat Bulan Ramadan 2025 atau 1446 H :
a. Bagi perangkat daerah dengan 5 (lima) hari kerja
1) Hari Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Waktu istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB
2) Hari Jum’at : Pukul 08.00 – 15.30 WIB
Waktu istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WIB
b. Bagi perangkat daerah dengan 6 (enam) hari kerja
1) Hari Senin s.d. Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Waktu istirahat : Pukul 12.00 – 12.30 WIB
2) Hari Jum’at : Pukul 08.00 – 14.00 WIB