KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah menyelesaikan pembuatan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital pada Rabu (12/2/2025).
Pedoman ini akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media Massa di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2/2025).
"Alhamdulilah, bahwa minggu lalu Komite sudah menyelesaikan pembuatan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Pedoman ini Insya Allah akan kami launching pekan depan", ujar Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo.
Dalam kesempatan ini Suprapto memamaparkan bahwa pedoman ini akan segera diluncurkan pekan depan agar segera dapat diimplementasikan.
Selesainya pembuatan pedoman ini juga disertai pertemuan anggota Komite dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada sehari sebelumnya pada Rabu (19/2/2025) yang digelar secara daring.
Dalam kesempatan itu Wamen Komdigi ingin memastikan bahwa penyusunan ini telah dibuat dengan konsultasi berbagai pemangku kepentingan dari perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Sebagai informasi, dalam penyusunan pedoman ini, Komite telah membuka ruang komunikasi bagi para pihak dengan melakukan pertemuan dan diskusi untuk membahas isi pedoman ini agar bisa mengadopsi kepentingan para pihak tanpa melampaui kewenangan Komite sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam pembahasannya, setelah rancangan pedoman telah dibuat, Komite juga mengirimkan naskah rancangan pedoman kepada asosiasi perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Naskah final pedoman ini diselesaikan setelah dilakukan pematangan dan mengadopsi berbagai masukan yang diterima Komite dari para pihak.
Dalam diskusi Konvensi Nasional Media Massa itu juga Ketua Komite Suprapto menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres tersebut ada enam tanggung jawab atau kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, tersurat adanya enam kewajiban perusahaan platform digital yaitu :
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
Artikel Terkait
Dua Perusahaan Platform Digital Dukung Iklim Jurnalisme Berkualitas dan Sambut Baik Kehadiran Komite sebagai Amanat Perpres 32 Tahun 2024
BRI Journalism 360: Usung Jurnalistik Berkualitas dan Berkelanjutan di Indonesia
Sukses di Semarang, BRI Journalism 360 : Jurnalisme Berkualitas dan Berkelanjutan Kembali Hendak Digelar di 5 Kota Ini ! Apakah Kotamu Termasuk Sob ?
Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Bali, DR Suprapto Sastro Atmojo : Industri Pers Sehat, Karya Jurnalismenya Makin Berkualitas
Keluhan Penjual Kopi di Karawang Soal Pertamax Oplos dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Curhat Pedagang Es Krim di Karawang Soal Pertamax Oplos di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Dampaknya Nyata untuk Kesejahteraan Kami
3 Sorotan Khusus Menteri Bahlil Lahadalia Soal Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah dan Pertamax Oplosan ! Ada Usulan ke Presiden Prabowo Subianto
Bak Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya ! Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga Rp193,7 T
Hadeh ! Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terciduk KPK, Diduga Gunakan Kekuasaan untuk Meraup Uang Sponsorship Hasil Gratifikasi Demi Fashion Show Anaknya
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Bilang Mitra MBG Baru yang Belum Berpengalaman Menjadi Penyebab Kasus Keracunan
Meski Sudah Tak Lagi Menjabat, Mantan Komut Pertamina Ahok Berpeluang Dipanggil atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini Tugas dan Perannya
Ini 4 Respon Menohok Influencer Otomotif Fitra Eri Soal Skandal Dugaan Pertamax Oplosan Pertamina: Mana Fakta yang Benar ?
Ini 4 Poin Arahan Wapres Gibran Rakabuming Raka Saat Mengisi Retret Kepala Daerah, dari Program Makan Bergizi Gratis hingga Sertifikasi Halal UMKM
Wow, Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina Itu Hanya pada 2023, Kalau Dijumlahkan Mencapai 1 Kuadriliun
Korupsi Pertamina vs PT Timah ! Telisik Kerugian Negara dari Skandal Dugaan Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Nilai yang Fantastis
Wapres Gibran Rakabuming Raka Beberkan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Saat Menjadi Pemateri Retret Kepala Daerah: Mohon Dibantu
4 Fakta Terbaru DPR Sidak ke SPBU Pertamina hingga Shell, Buntut Dugaan Pertamax Oplos yang Bikin Resah Warga RI
4 Poin Mengenai Isu KDRT di Sidang Perceraian Baim Wong Setelah Paula Verhoeven Bawa Ahli Telematika ke Persidangan
Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax di Kasus Korupsi Minyak Mentah ! Waspada, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini
Rivalnya Tak Kunjung Ditangkap, Reza Gladys Minta Polisi Jangan Mau Diatur Nikita Mirzani
Merasakan Ada yang Beda dengan Sekarang dan Dulu, User Pertamax Keluhkan Performa Motor: Saya Mulai Curiga
Sejalan dengan Cita-cita Wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Presiden Prabowo Subianto Buka Suara Mengenai Korupsi Pertamina dan Pertamax Oplosan
Viral Skandal Dugaan Pertamax Oplosan, 3 Guru Honorer Curhat di Karawang: Sudah Setia, Malah Bikin Kecewa
Telisik Penentuan Spek BBM Pertamina usai Ramai Dugaan Pertamax Oplos hingga Sorotan DPR Soal Kendaraan yang Bermasalah