Prasetyo juga menyinggung hak prerogratif Presiden yang bisa menolak dan harus dipatuhi oleh lembaga dan jajaran pemerintahannya.
Hasan Nasbi sendiri mengirimkan surat pengunduran dirinya pada 21 April 2025 dan menyatakan kembali menjabat sebagai Kepala PCO pada 5 Mei 2025.
(*)