reginternasional

Bantah Budi Arie Terlibat Situs Judol, Terdakwa Zulkarnaen: Saya Bisa Pertanggungjawabkan Dunia Akhirat

Kamis, 22 Mei 2025 | 22:09 WIB
Ilustrasi judi online. (Kalimantansatu.com/Freepik)

KALIMANTANSATU.COM - Nama Menteri Koperasi Budi Arie terseret dalam kasus judi online (judol).

Ia diduga mendapatkan jatah 50 persen berkat melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau sekarang disebut dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Budi Arie sendiri meresponnya hanya dengan mengatakan bahwa itu adalah lagu lama, layaknya kaset rusak yang terus diputar saat namanya ikut disebut dalam kasus perlindungan situs judol.

Kemudian, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony menyatakan bahwa Budi Arie tidak pernah terlibat dan tidak menerima uang dari perlindungan situs judol.

Baca Juga: Begini Pembelaan Budi Arie Ketika Namanya Terseret Dugaan Melindungi Situs Judol hingga Dapat Jatah 50 Persen

“Ini saya pengin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih, Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian online dan dia tidak tahu sama sekali,” ujar Zulkarnaen dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Ia kemudian menegaskan bahwa Budi Arie tidak mengetahui aksi melindungi situs judol tersebut dan pernyataannya bisa dipertanggungjawabkan.

“Kita jalankan ini dia (Budi Arie) tidak tahu sama sekali, saya bisa pertanggungjawabkan dunia akhirat,” imbuhnya.

Terdakwa pada kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Menurut Jaksa, mantan Menkominfo itu diduga pernah meminta Zulkarnaen untuk mengumpulkan data-data website judol pada Oktober 2023 lalu.

Kemudian disebutkan bahwa perkenalan antara Budi Arie dengan Adhi Kismanto terjadi melalui Zulkarnaen.

Baca Juga: Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(*)

Tags

Terkini