KALIMANTANSATU.COM, BANDUNG - Satgas Pangan Polda Jawa Barat membongkar kasus produksi dan peredaran beras tidak sesuai standar mutu melalui operasi intensif di 11 lokasi.
Tentu saja, kasus seperti ini telah merugikan masyarakat dan menyesatkan konsumen.
Enam tersangka dari empat perkara hukum berhasil meraup omzet total hampir Rp5 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Salah satu pelaku, AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka misalnya, memproduksi beras merk Si Putih 25 kg dengan label premium.
Padahal, beras yang dijual tidak sesuai standar kualitas.
"Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, kasus lain di PB Berkah, Cianjur, memperlihatkan skala yang lebih besar.
Pelaku menjual beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai dengan jenis yang tertera.
Dalam empat tahun, lanjut Kabid Humas, produksi mencapai 192 ton dan omzet melonjak hingga Rp2,97 miliar.
Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras—termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN—yang seluruhnya tidak memenuhi standar mutu premium.
"Penjualan produk ini berkontribusi pada kerugian masyarakat sebesar Rp7 miliar, menunjukkan bahwa pelaku mengambil keuntungan besar dengan menekan kualitas dan menipu konsumen," timpalnya.
Kombes Hendra Rochmawan menjabarkan kasus lainnya di Polres Bogor.
Pelaku berinisial MAN melakukan praktik repacking beras medium menjadi premium, lalu menjualnya dengan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW.