reginternasional

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor dari Luar Negeri: Sita 439 Balpres Ilegal dari Sejumlah Negara Asia Timur

Sabtu, 22 November 2025 | 10:04 WIB
Penampakan balpres pakaian bekas yang berhasil diamankan polisi. (Kalimantansatu.com/Dok. Polda Metro Jaya)

"Masih ada dua truk lagi yang akan masuk kemudian penyelidik melakukan pengejaran dan kemudian didapatkan dua truk tersebut berada di area pergudangan PT RPD ya di Kecamatan Padalarang Bandung Barat," tutur Edy.

Lokasi pergudangan tersebut menjadi simpul penting dalam jaringan peredaran balpres, sekaligus menandakan bahwa pelaku tidak bergerak secara individu melainkan bekerja dalam kelompok dengan pembagian peran dan alur logistik yang jelas.

Jerat Pasal Berlapis dan Potensi TPPU

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.

Tidak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana mencurigakan yang terkait dengan aktivitas impor ilegal ini.

"Pasal yang kami terapkan terhadap yang kita duga pelaku adalah Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111 dan Undang Undang-Undang Perdagangan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU," pungkasnya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Polisi Perpanjang Pencekalan Roy Suryo dan 7 Tersangka Lain Selama 6 Bulan. Untuk Apa ?

Penegakan hukum terhadap peredaran balpres pakaian bekas impor ilegal ini kembali menjadi sorotan, mengingat praktik tersebut tak hanya melanggar aturan perdagangan tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil nasional.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini