reginternasional

8 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi Kembalikan Dana Hingga Rp 2 Miliar, 36 Orang Dalam Pemeriksaan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:58 WIB
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengingatkan para penerima beasiswa LPDP (awardee), baik mahasiswa maupun alumni, untuk selalu menjaga etika serta nama baik Indonesia dalam setiap kesempatan. (Kalimantansatu.com/Dok. IST)

KALIMANTANSATU.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 8 penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Keputusan ini diambil setelah lembaga tersebut melakukan penelusuran menyeluruh terhadap ratusan alumni yang diduga bermasalah.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 600 awardee yang terindikasi kasus.

Hasilnya, mayoritas penerima beasiswa ternyata memenuhi ketentuan.

“Berdasarkan penelusuran, sebanyak 307 awardee telah izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP,” kata Sudarto, ditulis Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Menohok Banget ! Pesan Dirut LPDP untuk Penerima: Pakai Duit Pajak, Harus Jaga Nama Baik Indonesia

Selain itu, masih ada 36 orang yang kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa di antaranya sempat menjadi sorotan publik di media sosial.

“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ujarnya.

Dari seluruh proses tersebut, 8 orang dinyatakan terbukti tidak menjalankan kewajiban tanpa komitmen yang jelas.

Terhadap mereka, LPDP menyiapkan dua jenis sanksi tegas.

Pertama, kewajiban mengembalikan dana pendidikan yang telah diterima. Kedua, pemblokiran akses terhadap berbagai program LPDP di masa mendatang.

Nilai pengembalian dana tidaklah kecil. Sudarto menyebut, untuk lulusan program doktor (S3), rata-rata dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp 2 miliar per orang.

Sementara untuk jenjang magister (S2), jumlahnya umumnya berada di bawah Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kembangkan Ekosistem Ekraf Bogor, REKA Bogor dan Wali Kota Komitmen Perkuat Langkah Menuju Kota Kreatif UNESCO Melalui Audiensi Bersama Dedie A Rachim

Halaman:

Tags

Terkini