KALIMANTANSATU.COM - Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Ronald Amran Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam kasus ini, Amran diduga terjerat skandal pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merinci, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti sejumlah mata uang asing, kendaraan, hingga emas logam mulia.
"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor," kata Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
"Dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas. Ada USD dan SGD, ada dalam bentuk logam mulia emas," sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya proses pengusutan kasus pengurusan KITAP-KITAS di lingkungan Imigrasi Jakarta oleh KPK sejauh ini? Berikut ulasannya.
Belasan Orang Diamankan KPK
Selain di Jakbar, KPK juga sempat menggelar OTT di Jawa Barat (Jabar) dan Bali.
Juru Bicara KPK memastikan, dalam OTT tersebut, ada belasan orang lagi yang juga diamankan KPK, selain Ronald Amran.
Budi menjelaskan, tim penyidik masih berada di lapangan dan terus mengembangkan operasi menuju Bali dan Jawa Barat.
"Beberapa tim terus bergerak di lapangan. Jadi nanti kami akan update terus perkembangannya, termasuk juga barang bukti yang diamankan," kata Budi.
"Nanti, kami update secara detail untuk jumlahnya," tambahnya.