reginternasional

Ada Dugaan Korupsi Kompensasi Lahan Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Akademisi Hukum Desak Kejagung Turun Tangan!

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:18 WIB
Potret Irfan Hidayat, Akademisi sekaligus praktisi hukum terkemuka di Banyuwangi. (Dok. Promedia Group)

KALIMANTANSATU.COM, BANYUWANGI – Pemenuhan kewajiban lahan kompensasi oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI), selaku perusahaan pengelola tambang emas Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, kini berada di bawah sorotan tajam.

Alih-alih memberikan lahan kompensasi yang bersih dan tanpa masalah (clean and clear), penyediaan lahan pengganti di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, justru diduga tersangkut pusaran kasus korupsi penjualan tanah negara yang penangannya mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Sebagai pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan di Banyuwangi, PT BSI memikul kewajiban mutlak untuk menyediakan lahan kompensasi.

Berdasarkan dokumen resmi yang berhasil dihimpun, PT BSI awalnya mengajukan calon lahan kompensasi di Jawa Barat sebagaimana disebutkan dalam surat Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Nomor 522.12/1372/Planologi tertanggal 24 Agustus 2015.

Baca Juga: Debat Qodari vs Fathimah Azzahra BEM UI: Bakom RI Luruskan Cara Pandang Mahasiswa soal MBG, Ingatkan Siswa Tak Bisa Fokus Belajar dalam Keadaan Lapar

Dalam surat tersebut, luasan awal yang diusulkan adalah 1.457 hektar, yang terdiri dari tanah negara bebas seluas 663 hektar dan bekas HGU PT Tybar seluas 794 hektar.

Setelah melalui proses pengajuan persetujuan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), luasan yang akhirnya disetujui oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan adalah 1.385,732 hektar sebagaimana tercantum pada surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan surat nomor S.809/Menhut-PKTL/RPP/2015 tertanggal 23 Desember 2015.

Proses ini berlanjut pada penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Lahan Kompensasi Nomor 004/BSI-JKT/BAST-LK/I/2016 dan Nomor BA.2/MENLHK-PKTL/RPP/PKTL.0/1/2016 tanggal 15 Januari 2016.

Rincian lahan yang diserahkan meliputi Tanah Negara Bebas (Total 591,732 Hektar) yang tersebar di Desa Sukamanah (Kecamatan Cimanggu), Desa Nangela (Kecamatan Tegalbuleud), serta Desa Cibitung dan Desa Banyuwangi (Kecamatan Cibitung).

Serta bekas HGU PT Tybar (Total 794 Hektar) yang terletak di Desa Gunungkaramat, Desa Gunungtanjung, dan Desa Caringin, Kecamatan Cisolok.

Meskipun secara administratif dokumen serah terima di atas kertas tampak berjalan mulus, fakta hukum di lapangan menunjukkan anomali luar biasa.

Baca Juga: Soroti Galian C Raksasa Kalipuro, Aktivis Senior Minta Polresta Banyuwangi Usut Tuntas Hingga Jerat TPPU

Sebagian dari objek lahan kompensasi yang diserahkan tersebut terutama di Desa Nangela dan eks HGU PT Tybar pernah menjadi objek penyelidikan serius oleh Kejati Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara kepada PT BSI pada medio 2014/2015.

Penyelidikan intensif Kejati Jabar saat itu bahkan telah menghasilkan beberapa langkah konkret. Pihak kejaksaan sempat menetapkan seorang pihak swasta berinisial UE sebagai tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini