reginternasional

Ada Dugaan Korupsi Kompensasi Lahan Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi, Akademisi Hukum Desak Kejagung Turun Tangan!

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:18 WIB
Potret Irfan Hidayat, Akademisi sekaligus praktisi hukum terkemuka di Banyuwangi. (Dok. Promedia Group)

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting, mulai dari lembar cetak rekening (print out) hingga berkas transaksi keuangan yang mengindikasikan adanya aliran dana rasuah berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor Print-416/O.2/Fd.1/09/2016 tertanggal 19 September 2016.

Anehnya, penanganan kasus bermutu tinggi ini mendadak senyap. Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjukkan nama tersangka UE tidak pernah terdaftar dalam perkara persidangan tindak pidana korupsi mana pun. Kasus ini seperti menguap tanpa kejelasan.

Kondisi "gantung" selama hampir satu dekade ini memicu reaksi keras dari Irfan Hidayat, seorang akademisi sekaligus praktisi hukum terkemuka di Banyuwangi.

Irfan menilai bahwa ketidakjelasan status hukum atas lahan tersebut mencederai prinsip dasar penyediaan lahan kompensasi yang diwajibkan harus bersih dari sengketa hukum (clean and clear).

"Saya cek di SIPP PN Bandung, tidak ada atas nama yang sudah disebutkan sebagai tersangka tersebut. Sehingga indikasinya, kasus ini belum mendapatkan kepastian hukum atau belum masuk ke ranah persidangan untuk mendapatkan putusan hukum," papar Irfan tajam saat memberikan keterangan, belum lama ini.

Irfan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam membiarkan perkara yang melibatkan hajat hidup lingkungan dan aset negara ini lenyap begitu saja.

Langkah hukum lanjutan tengah dipersiapkan demi mengungkap kebenaran di balik transaksi lahan bermasalah tersebut.

Baca Juga: Persoalkan Dampak Kerusakan Lingkungan, Amir Khan Gugat Tambang Galian C di Kelurahan Bulusan Banyuwangi

"Kami akan menelusuri terkait kasus tersebut prosesnya sudah sejauh mana. Dan jika ternyata memang belum ada kepastian hukum, maka kami mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk turun tangan agar mendapat kepastian hukum," pungkas Irfan dengan nada tegas.

Penyediaan lahan kompensasi yang tidak clean and clear tidak hanya menodai legitimasi operasional tambang emas Tumpang Pitu, tetapi juga berpotensi merugikan negara secara ganda.

"hilangnya kawasan hutan di Banyuwangi, serta dugaan manipulasi aset negara di tanah pasundan. Publik kini menunggu taji Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kotak pandora yang sempat terkunci rapat di Jawa Barat ini," cetusnya.

(Uploader: Panji Narendra M.)

Halaman:

Tags

Terkini