KALIMANTANSATU.COM - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjajal langsung proses verifikasi Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Selasa (28/7/2026).
Inovasi penyaluran bantuan sosial ini memanfaatkan teknologi pemindaian wajah (face recognition) dan Digital Public Infrastructure yang mengintegrasikan data dari 8 kementerian/lembaga (termasuk PLN, Kepolisian, dan ATR/BPN) untuk memastikan bantuan cair secara presisi, adil, transparan, serta bebas dari kecurangan subjektif.
Sensasi Qodari Coba Langsung Sistem Verifikasi Wajah
Saat memantau alur pendaftaran di Surabaya, Muhammad Qodari mempraktikkan sendiri simulasi validasi data penerima manfaat bersama para petugas dan warga lokal.
"Saya tadi mencoba sendiri di antara warga yang hadir melihat bagaimana proses pendaftaran itu dilakukan. Rasanya luar biasa, sangat canggih. Kita bisa menggunakan teknologi yang kekinian, face recognition," ucap Qodari, dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Skema verifikasi bekerja instan: NIK yang diinput akan dicocokkan dengan teknologi face recognition, lalu dikorelasikan secara otomatis (cross-check) menggunakan basis data kementerian/lembaga mitra.
"Tadi datanya langsung match. Ketika dilakukan cross-check dengan data dari PLN maupun lembaga lain, informasinya langsung muncul. Sistem ini menjadi lebih adil karena menggunakan mesin, komputer, dan data yang berasal dari berbagai kementerian serta lembaga," ujarnya.
Penghapusan Faktor Subjektivitas dan Kemudahan Sanggahan
Menurut Qodari, kehadiran validasi berbasis komputasi lintas sektor ini secara efektif mengeliminasi potensi keberpihakan individu atau faktor subjektivitas lokal dalam menentukan kelayakan penerima bansos.
"Dari PLN bisa terlihat penggunaan dayanya, dari kepolisian bisa diketahui kepemilikan kendaraannya, dari ATR/BPN dapat dilihat kepemilikan lahannya. Jadi yang memberikan jawaban adalah sistem," tutur Qodari.
Penggunaan portal digital ini turut memberikan kanal transparan bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atau perbaikan data.
"Tidak ada lagi subjektivitas. Kalau ada sanggahan, masyarakat bisa langsung mengajukannya melalui sistem dan dapat segera diproses. Jadi di sini ada keadilan, ada kecepatan pelayanan, lebih efisien, sekaligus membuat pekerjaan aparatur pemerintah menjadi jauh lebih mudah," kata Qodari.