reginternasional

Komisi III DPR RI Dikejar Target: RUU Perampasan Aset Dipastikan Sah Paling Lambat Desember 2026, 4 Objek Aset Hasil Kejahatan Siap Dirampas Negara

Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:58 WIB
Komisi III DPR RI memastikan proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipacu agar dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026. Kepastian jadwal pengesahan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Dok. DPR RI)

KALIMANTANSATU.COM - Komisi III DPR RI memastikan proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipacu agar dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.

Kepastian jadwal pengesahan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menegaskan bahwa tenggat Desember 2026 telah diperhitungkan secara presisi berdasar tahapan pembahasan teknis di Komisi III hingga pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," kata Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% di RAPBN 2027, Banggar DPR RI Minta Dampak Nyata pada Sektor Riil, Menkeu Purbaya Siap Selaraskan Data Anggaran

Pilar Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Pengesahan RUU Perampasan Aset diposisikan sebagai mata rantai krusial untuk melengkapi integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu), menyusul rampungnya penetapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini membutuhkan ketelitian ekstra mengingat instrumen hukum perampasan aset independen merupakan doktrin baru yang belum pernah dimiliki Indonesia sebelumnya.

"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," timpal Habiburokhman.

Baca Juga: RAPBN 2027: DPR RI Minta Indikator NTP dan NTN Dicantumkan Eksplisit, Menkeu Purbaya Beri Kepastian! Target Lapangan Kerja Baru Tembus 3,49 Juta

Partisipasi Publik dan Dukungan Elemen Masyarakat

Guna menjaga kualitas undang-undang, Komisi III DPR RI telah menyerap masukan dari sekitar 50 narasumber ahli serta mengerahkan 46 anggotanya untuk menjaring aspirasi warga di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Langkah ini juga didukung penguatan moril dari tokoh masyarakat seperti Ustaz Das'ad Latif.

Halaman:

Tags

Terkini