reginternasional

Komisi III DPR RI Dikejar Target: RUU Perampasan Aset Dipastikan Sah Paling Lambat Desember 2026, 4 Objek Aset Hasil Kejahatan Siap Dirampas Negara

Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:58 WIB
Komisi III DPR RI memastikan proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipacu agar dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026. Kepastian jadwal pengesahan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Dok. DPR RI)

"Kami mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," katanya.

Pemulihan Kerugian Negara dan Kategori Objek Aset

Habiburokhman menguraikan bahwa undang-undang ini mendesak dihadirkan untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara (asset recovery) akibat kasus penyelewengan skala besar seperti korupsi.

"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," tutur Habiburokhman.

Baca Juga: Hasil Fit and Proper Test: Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026–2031, Sah Secara Mufakat Dibawa ke Paripurna 1 September

Secara teknis, terdapat 4 kategori utama aset yang dapat disita oleh negara:

  1. Aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

  2. Aset yang digunakan sebagai instrumen/sarana tindak pidana.

  3. Barang temuan yang terbukti berasal dari kejahatan.

  4. Aset pengganti atas nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Kendati demikian, mekanisme perampasan dipastikan tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional kepemilikan harta benda warga negara secara adil.

"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," pungkas Politisi Gerindra itu.

(Prabu Warah)

Halaman:

Tags

Terkini