"Kami mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," katanya.
Pemulihan Kerugian Negara dan Kategori Objek Aset
Habiburokhman menguraikan bahwa undang-undang ini mendesak dihadirkan untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara (asset recovery) akibat kasus penyelewengan skala besar seperti korupsi.
"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," tutur Habiburokhman.
Secara teknis, terdapat 4 kategori utama aset yang dapat disita oleh negara:
-
Aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
-
Aset yang digunakan sebagai instrumen/sarana tindak pidana.
-
Barang temuan yang terbukti berasal dari kejahatan.
-
Aset pengganti atas nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Kendati demikian, mekanisme perampasan dipastikan tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional kepemilikan harta benda warga negara secara adil.
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," pungkas Politisi Gerindra itu.
(Prabu Warah)