KALIMANTANSATU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan tenggat resmi penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat pada 15 Desember 2026.
Penetapan target ini merupakan bentuk respons konkret pimpinan legislatif terhadap tuntutan publik terkait percepatan aturan hukum pemulihan aset akibat kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad,
Komitmen Tertulis dan Klausul Pengunduran Diri
Kesepakatan jadwal pengesahan tersebut secara resmi disuarakan melalui lembar kesepahaman tertulis yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan DPR RI.
Dalam dokumen audiensi tersebut, terdapat poin penegasan komitmen luar biasa dari jajaran pimpinan DPR:
-
Garansi Jabatan: Pimpinan DPR menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dari kursi pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan hingga batas 15 Desember 2026.
-
Klausul Perluasan: Merespons permintaan massa AMPB, klausul komitmen tersebut diperluas hingga kesiapan untuk mundur penuh dari status Anggota DPR RI.
Partisipasi Publik dan Pembahasan Komprehensif
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa penentuan tenggat waktu tidak mengurangi kedalaman materi pengkajian. DPR tetap membuka kanal partisipasi publik agar draf undang-undang disusun secara matang dan komprehensif.