“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” kata Dasco.
DPR akan mengagendakan kembali forum dengar pendapat bersama AMPB maupun kelompok elemen masyarakat sipil lainnya untuk memperkaya materi hukum sebelum melangkah ke rapat pengesahan akhir.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” timpal dia.
Dasco menutup dengan menegaskan bahwa seluruh aspirasi warga yang diserap dalam audiensi menjadi elemen vital pembentuk regulasi agar Undang-Undang Perampasan Aset efektif menjawab tantangan pemberantasan tindak pidana di Indonesia.
(Prabu Warah)
Artikel Terkait
Tim URC Macan Blambangan Bongkar Aksi Jaringan Modus Pecah Kaca di Banyuwangi hingga Malaysia, Sempat Viral Gasak Uang Nasabah
Saatnya Kita Bergerak, Bantu Mitra Jurnalis Promedia Korban Gempa NTT yang Membutuhkan Uluran Tangan
Datang Langsung ke Nagekeo, Presiden Prabowo Minta Jajarannya Fokus Layani Rakyat Korban Gempa NTT
Kebahagiaan Anak-Anak Pengungsi Nagekeo Bertemu Presiden Prabowo, Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Gempa NTT
Hasil Fit and Proper Test: Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026–2031, Sah Secara Mufakat Dibawa ke Paripurna 1 September
RAPBN 2027: DPR RI Minta Indikator NTP dan NTN Dicantumkan Eksplisit, Menkeu Purbaya Beri Kepastian! Target Lapangan Kerja Baru Tembus 3,49 Juta
Fit and Proper Test BI: Soroti Lalu Lintas Devisa, Fauzi Amro Desak Deputi Gubernur BI Jaga Stabilitas Moneter
Target Pertumbuhan Ekonomi 6% di RAPBN 2027, Banggar DPR RI Minta Dampak Nyata pada Sektor Riil, Menkeu Purbaya Siap Selaraskan Data Anggaran
Komisi III DPR RI Dikejar Target: RUU Perampasan Aset Dipastikan Sah Paling Lambat Desember 2026, 4 Objek Aset Hasil Kejahatan Siap Dirampas Negara
Komisi II DPR RI Minta Badan Bank Tanah Pangkas Waktu Penerbitan HPL Jadi Kurang dari 30 Hari, Rifqinizamy Karsayuda : 100 Hari Terlalu Lama