Ujian dilakukan sebanyak dua tahap yaitu:
A. Ujian Tahap Pertama (EPS-TOPIK)
1. Bentuk Ujian:
- Membaca (Pilihan ganda), 20 pertanyaan, selama 25 menit.
- Mendengar(Pilihan ganda), 20 pertanyaan, selama 25 menit.
2. Tes Buta Warna
Skor minimal kelulusan EPS-TOPIK ditentukan oleh pihak HRDK dengan dipilih sesuai urutan hasil ujian dengan skor tertinggi.
Hanya pendaftar yang lulus Ujian Tahap Pertama (EPS-TOPIK) yang dapat mengikuti Ujian Tahap Kedua (Ujian Keterampilan dan Kompetensi).
B. Ujian Tahap Kedua (Skill Test + Competency Test)
Ujian Keterampilan (Skill Test) terdiri dari 3 bagian :
- Kekuatan Fisik
- Wawancara
- Kemampuan Dasar
Informasi dan ketentuan lebih lengkap akan diumumkan kemudian.
Cara Daftar Ujian UBT Umum Sektor Manufaktur Program G To G ke Korea Selatan dengan Sistem Poin Tahun 2025
A. Mendaftar sendiri/mandiri melalui fasilitas internet dengan mengakses website: http//:www.siskop2mi.bp2mi.go.id
B. Persyaratan Dokumen:
- Scan KTP (format jpg)
- Scan paspor (jika ada) (format jpg)
- File Pasfoto ukuran 3,5 x 4,5 Cm berwarna terbaru latar belakang putih (bukan abu-abu atau biru muda), tidak berkacamata, tidak menggunakan penutup kepala (terlihat dahi dan telinga), tidak menggunakan baju berwarna putih, menghadap kamera dengan wajah penuh dan diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir (format jpg)
Catatan: File Pasfoto yang diunggah adalah file asli dari kamera, bukan pasfoto yang sudah dicetak kemudian discan
- Scan Ijazah Pendidikan minimal SLTP dan/atau Sederajat (format pdf)
- Scan buku Tabungan atas nama pribadi (format jpg)
- Scan bentuk pdf surat pernyataan pelindungan data pribadi bermeterai (format surat terlampir)
Masing-masing file scan dokumen ukuran (harus sesuai dengan contoh terlampir) maksimal 2 MB.
C. Membayar biaya ujian sebesar 28 USD = Rp 462.171,36 yang dibulatkan menjadi Rp 462.171 (empat ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) dengan nilai tukar/kurs dollar tanggal 19 Mei 2025 untuk 1 USD = Rp 16.506,12 melalui Bank BNI.
Artikel Terkait
264 Jemaah Calon Haji Indonesia Nonprosedural Gagal Terbang ke Arab Saudi, Imigrasi: Bentuk Perlindungan WNI di Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji 2025, Pemerintah Beri Imbauan Ini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
Terbaru ! Ada Dua Kasus Gas Oplosan Wilayah Berbeda di Jakarta, Bareskrim Bongkar Kerugian Capai Rp16 Miliar
Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Resmi Diteken Presiden Prabowo Subianto, Ini Poin Penting dan Tanggapan Kejagung
Bagaimana Nasib Mantan Karyawan Sritex ? Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Kabar Terbaru
Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Ditemukan Unsur Pidana
Bantah Budi Arie Terlibat Situs Judol, Terdakwa Zulkarnaen: Saya Bisa Pertanggungjawabkan Dunia Akhirat
Wamenaker Desak PT Sritex Tetap Bayar Pesangon Mantan Karyawan yang Kena PHK di Tengah Isu Korupsi Iwan Lukminto
Order Layanan PSK Lewat Michat, Seorang Warga Pontianak Malah Menjadi Korban Pemerasan dan Pengancaman