1) Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Bayar yang tertera pada hasil cetak pembayaran pendaftaran (Online) melalui:
- ATM BNI
- Mobile Banking BNI
- BNI SMS Banking
- Teller BNI
- Agen46
- iBank Personal BNI
Pembayaran biaya ujian diterima selambat-lambatnya tanggal 04 Juni 2025 pukul 13.00 WIB. Jika peserta belum melakukan pembayaran sampai dengan batas waktu tersebut, maka data peserta tidak bisa diverifikasi.
Bagaimana Cara Perekaman Sidik Jari dan Foto ?
Perekaman sidik jari dan foto dilakukan di BP3MI dan P4MI yang sesuai dengan pilihan pada saat Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK Umum.
Tahapan ini dilakukan wajib bagi pendaftar yang belum pernah melakukan perekaman sidik jari dan foto pada Sisko P2MI.
Jadwal dan tempat akan diumumkan lebih lanjut.
Bagaimana Verifikasi Dokumen Pendaftaran (online) ?
Verifikasi dokumen dilakukan oleh BP3MI/P4MI. Bagi para pendaftar yang dokumennya tidak sesuai ketentuan akan dikembalikan melalui akun pendaftar di Sisko P2MI dan diharapkan para pendaftar sesegera mungkin memperbaiki dokumennya dan mengirimkannya kembali dengan batas waktu tanggal 22 Juni 2025.
Diluar dari batas waktu yang ditentukan, data pendaftar tidak dapat dikirim ke HRDK.
Bagaimana Pencetakan Kartu Ujian (mandiri) ?
Kartu ujian hanya dapat dicetak bagi yang lolos verifikasi. Pencetakan kartu ujian harus menggunakan tinta berwarna dan dibawa ketika dipanggil/dijadwalkan ujian EPS-TOPIK.
Ketentuan yang Wajib Dilaksanakan
- Jika dalam proses verifikasi data ditemukan dokumen yang tidak sesuai/palsu maka proses pendaftaran akan dibatalkan, dan tidak diperbolehkan mengikuti pendaftaran apa pun selama 4 (empat) tahun berikutnya.
- Bila terdapat perbedaan data identitas diri pada kartu tanda pengenal dengan identitas di lembar pendaftaran (nama, tanggal lahir dan gender), maka proses penempatannya ke Korea Selatan akan dibatalkan dan peserta bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya apabila salah mengisi data identitas sehingga terjadi perbedaan identitas diri bersangkutan.
- Lulus Ujian EPS-TOPIK Umum hanya merupakan kualifikasi/syarat untuk melamar pekerjaan di Korea Selatan dan tidak menjamin kepastian ditempatkan bekerja di Korea Selatan.
- Bagi yang pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tetap mendaftar, maka yang bersangkutan akan ditolak untuk mengirimkan dokumen lamaran melalui Sending Public Agency System oleh HRD Korea dan atau CCVI ditolak oleh Imigrasi Korea Selatan.
- Bahwa saat ini data pencari kerja (Roster) asal Indonesia di Korea Selatan terdapat Calon Pekerja Migran Indonesia wanita yang belum dipilih oleh User. Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan periode 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024, Pekerja Migran Indonesia Wanita yang ditempatkan/berangkat ke Korea Selatan hanya sekitar 3,7% dari total Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan. Informasi tersebut kiranya dapat dijadikan sebagai pertimbangan sebelum mendaftar.
- Bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui alamat email: [email protected]
Semoga artikel ini bermanfaat ya sob, selamat mencoba.
(*)
Artikel Terkait
264 Jemaah Calon Haji Indonesia Nonprosedural Gagal Terbang ke Arab Saudi, Imigrasi: Bentuk Perlindungan WNI di Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
Suhu di Makkah Bisa Mencapai 45 Derajat Celcius saat Puncak Haji 2025, Pemerintah Beri Imbauan Ini untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
Terbaru ! Ada Dua Kasus Gas Oplosan Wilayah Berbeda di Jakarta, Bareskrim Bongkar Kerugian Capai Rp16 Miliar
Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Resmi Diteken Presiden Prabowo Subianto, Ini Poin Penting dan Tanggapan Kejagung
Bagaimana Nasib Mantan Karyawan Sritex ? Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Kabar Terbaru
Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Ditemukan Unsur Pidana
Bantah Budi Arie Terlibat Situs Judol, Terdakwa Zulkarnaen: Saya Bisa Pertanggungjawabkan Dunia Akhirat
Wamenaker Desak PT Sritex Tetap Bayar Pesangon Mantan Karyawan yang Kena PHK di Tengah Isu Korupsi Iwan Lukminto
Order Layanan PSK Lewat Michat, Seorang Warga Pontianak Malah Menjadi Korban Pemerasan dan Pengancaman