Mulai 2025, Ijazah Bisa Cetak Sendiri untuk Sekolah yang Tidak Terakreditasi ! Bagaimana Ketentuan Kertas Cetak Ijazah ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 13 Februari 2025 | 19:47 WIB
Mulai tahun 2025 Kemendikdasmen akan menerbitkan ijazah digital , sekolah wajib persiapkan hal ini segera (Instagram @dirjen.paud.dikdasmen)
Mulai tahun 2025 Kemendikdasmen akan menerbitkan ijazah digital , sekolah wajib persiapkan hal ini segera (Instagram @dirjen.paud.dikdasmen)

KALIMANTANSATU.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Namun, setiap tahunnya masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong transformasi digital, salah satunya dengan penerapan ijazah elektronik.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai ketentuan sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.

“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” ujar Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang berlangsung pada Rabu 5 Februari 2025 lalu yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA.

Baca Juga: Komdigi Ungkap Fakta Terbaru, Gaes ! Internet Murah Rp100 Ribu untuk 100 Mbps akan Segera Terwujud

Selain itu, Winner Jihad Akbar juga menyampaikan tujuan diberlakukannya dokumen berbentuk digital.

“Melalui digitalisasi ini, diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” jelasnya.

Langkah ini juga memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya.

Namun, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.

Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.

Selain itu, Winner Jihad Akbar menekankan pentingnya digitalisasi ijazah, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.

Dengan digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan dapat menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.

Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan hadirnya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Baca Juga: Mengapa Gas Elpiji 3 Kg Berwarna Hijau ? Gaes, Ketahui Sejarah dan Asal-usul Gas LPG 3 Kg di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X