KALIMANTANSATU.COM - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.
Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.
"Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Berkaca dari skandal impor minyak mentah yang melibatkan Dirut Pertamina, sebelumnya pernah terjadi kasus serupa yang pernah menuai sorotan publik. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Skandal Impor Minyak Dirut PT Pertamina
Dalam kesempatan yang sama, Qohar menyebut Riva yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal dugaan korupsi minyak mentah, diduga menyelewengkan pembelian spek minyak.
Riva selaku Dirut PT Pertamina diduga telah melakukan pembelian untuk jenis Roin 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.
"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi minyak mentah itu mengakibatkan adanya kerugian negara senilai Rp193,7 triliun.
Artikel Terkait
Viral Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Aryanto Soal Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah 300 Triliun
Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Dipolisikan karena Dianggap Beri Jawaban Tak Etis Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah
Parah Nih, Bikin Negara Merugi Rp280 Miliar ! KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom
100 Hari Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto Ingin Pemerintahan yang Bersih dari Penyelewengan dan Korupsi: Kami Tahu Ada Perlawanan
Lagi-lagi Ungkit Korupsi di Pidato Terbaru, Presiden Prabowo Subianto : Mbok Ya Sadar, Kembaliin Uang Rakyat
Belum Satu Bulan, Dirjen Migas Dicopot Seusai Digeledah Kejagung Soal Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
4 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Intip Temuan Kejagung usai Geledah Ditjen Migas ESDM: Masuk 3 Ruangan, Sita 5 Dus Dokumen
Ini Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Sebelumnya Divonis 6,5 Tahun hingga Dinilai Sopan, Kini Diberatkan di Tingkat Banding
Di Forum Internasional, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberanian Basmi Koruptor di Indonesia : Korupsi adalah Penyakit
Sekarang Divonis 20 Tahun di Skandal Korupsi PT Timah ! Tapi Harvey Moeis Masih Belum Menyerah Lawan Vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upayanya?