KALIMANTANSATU.COM - Sedang hangat diperbincangkan publik Tanah Air terkait majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey sebagai terdakwa ini menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
Terkini, hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan vonis Harvey.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan pertimbangan itu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto.
Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.
Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey.
Lantas, bagaimana penuturan hakim di tingkat pertama? Berikut kilas balik persidangan skandal korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Artikel Terkait
Di Hadapan Presiden Prabowo Subianto, Erdogan Puji Ketegasan Indonesia Bela Palestina
Temui Presiden Prabowo Subianto, Erdogan Ungkap Komitmen Turki Garap IKN Libatkan Perusahaan Kelas Dunia
Warga Turut Bergembira ! Saat Momen Kehangatan Presiden Prabowo Subianto Sambut Erdogan di Istana Bogor
Bertemu Erdogan, Presiden Prabowo Subianto Ingin Perdagangan Indonesia dan Turki Makin Kuat
Di Hadapan Erdogan, Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Ingin Produksi Bersama Industri Pertahanan Indonesia dan Turki
Ini Ungkapan Bahagia Para Pelajar Bogor Ikut Sambut Erdogan: Sangat Bangga dan Bersyukur
Ini Cendera Mata yang Saling Diberikan Prabowo Subianto dan Erdogan Saat Bertemu di Istana Bogor
Pelukan Hangat Prabowo Subianto Lepas Kepulangan Erdogan ke Turki
Berapa Hari Lagi Menuju Ramadan 2025 ? Fren, Cek Tanggal Ramadan Muhammadiyah dan Versi Pemerintah
Kapan Sidang Isbat Ramadhan 2025 Penentuan Awal Puasa ? Kemenag RI Sampaikan Tiga Rangkaian Sidang Isbat Ramadan 1446 Hijriah. Apa Saja, Fren ?
Harus Dikonfirmasi Pemantauan Hilal, Apa Hasil Hisab Awal Ramadhan 2025 Sementara ? Cek Kapan Jadwal Sidang Isbat Ramadan 2025, Fren
Hadeh, Viral Kasus Oplosan Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Bekasi ! Polisi Ungkap Cara Culas Pelaku Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi
Mengapa Vidi Aldiano Putuskan Berhenti Kemo di Tahun ke-5 Pengobatan ? Apa Efek Samping Berhenti Kemoterapi untuk Penderita Kanker ?
Mengapa Gas Elpiji 3 Kg Berwarna Hijau ? Gaes, Ketahui Sejarah dan Asal-usul Gas LPG 3 Kg di Indonesia
Angga dan Shenina Menikah Setelah 4 Tahun Pacaran ! Waduh, Prilly Latuconsina dan Vidi Aldiano Spill Kebiasaan yang Kerap Dilakukan saat Masa Pacaran
Komdigi Ungkap Fakta Terbaru, Gaes ! Internet Murah Rp100 Ribu untuk 100 Mbps akan Segera Terwujud
Mulai 2025, Ijazah Bisa Cetak Sendiri untuk Sekolah yang Tidak Terakreditasi ! Bagaimana Ketentuan Kertas Cetak Ijazah ?
Miris, Mantan Suami Barbie Hsu Dikabarkan Terlilit Hutang Rp2,3 Triliun ! Jadi Alasan DJ Koo Berani Ambil Tindakan Hukum Melindungi Warisan Dua Anak S
Cek Perbandingan Spesifikasi Mobil Listrik Togg T10X Hadiah Erdogan ke Prabowo Subianto vs Garuda Limousine Kendaraan Dinas Pejabat RI
Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP), Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN