Selama masa sewa ini, mantan pekerja PT Sritex akan kembali bekerja.
Namun, ia menekankan bahwa status pekerja mereka bersifat sementara, yakni hingga ada pemilik baru atau pemenang lelang yang sah.
Baca Juga: Tutup Total Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Bagaimana Sebenarnya Kondisi Sritex ?
"Sementara saja (dipekerjakan). Karena itu nanti mungkin akan dilanjutkan oleh pemenang lelang nanti. Pemilik yang baru," ujar Nurma setelah konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
(*)