PT Sri Rejeki Isman Tbk Bangkrut ! Apakah Karyawan Sritex yang Kena PHK Dapat Pesangon ? Ini Penjelasan Kurator

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 3 Maret 2025 | 11:17 WIB
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal Sritex resmi pailit.  Hal ini menyusul putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin 21 Oktober 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Sritex)
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal Sritex resmi pailit. Hal ini menyusul putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin 21 Oktober 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Sritex)

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah memastikan hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi.

Sebanyak 10.966 karyawan terdampak setelah perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini dinyatakan bangkrut dan resmi tutup pada Sabtu 1 Maret 2025.

Sesuai regulasi ketenagakerjaan, para karyawan masih memiliki hak yang harus dipenuhi, termasuk pesangon, upah yang masih terutang, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah menegaskan akan mengawal pemenuhan hak-hak tersebut, meskipun saat ini karyawan hanya dapat mengklaim manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, pesangon dan THR belum dapat diberikan kepada lebih dari 10.000 karyawan yang telah dirumahkan.

Baca Juga: Tutup Total Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Bagaimana Sebenarnya Kondisi Sritex ?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pesangon belum dapat dicairkan karena menunggu hasil penjualan aset perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk THR yang masih terutang.

"Termasuk untuk THR. Jadi untuk pesangon dan THR-nya masih terutang. Ini pernyataan dari kuratornya," ujar Aziz.

Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sebelum Lebaran 2025, terutama terkait klaim manfaat JHT.

Namun, dengan jumlah karyawan yang mencapai lebih dari 10.000 orang, proses pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan memakan waktu cukup lama.

"Kami sudah berdiskusi dengan Kemnaker untuk menambah pelayanan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pusat guna melayani karyawan," kata Aziz.

Baca Juga: Melihat Kilas Balik Masa Kejayaan Sritex ! Raksasa Tekstil Indonesia yang Pernah Mendunia namun Kini PHK Massal Ribuan Karyawan

Saat ini, pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak yang bisa segera diakses oleh para pekerja.

Sebagian besar karyawan PT Bitratex Industries Semarang, misalnya, telah mencairkan JHT mereka setelah terkena PHK pada Januari 2025, sementara 104 karyawan lainnya baru terdampak PHK pada Februari.

PT Bitratex Industries sendiri merupakan bagian dari Sritex Group. Sedangkan untuk PT Primayudha Mandiri Jaya Boyolali, yang juga merupakan bagian dari grup, pencairan JHT masih dalam tahap koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X