Ia menegaskan bahwa subsidi dan kompensasi energi ini tidak hanya membantu kelompok masyarakat rentan, tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi kelas menengah.
Aturan Baru Penjualan LPG 3 Kg dan Pembatalannya
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan.
Masyarakat yang ingin membeli gas melon hanya bisa mendapatkannya melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," tambahnya.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Namun, keputusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," jelas Dasco.
Presiden Prabowo meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan bahwa pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg selama proses pendaftaran sebagai agen sub-pangkalan berlangsung.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kelangkaan gas melon yang menyulitkan masyarakat mendapatkan akses ke LPG subsidi.
(*)
Artikel Terkait
Gaes, Cek Kuota Penerimaan Polri 2025 Santri dan Hafiz Alquran ! Kesempatan Terbuka Lewat Jalur Rekpro, Ini Kata Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo
Pria Ngamuk Bawa Sajam di Gang Kamboja Pontianak Diamankan Polsek Pontianak Selatan
Sempat Heboh Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Parit Kecamatan Tangaran, Pelakunya Sudah Ditangkap Polres Sambas Gaes. Apa Motifnya ?
Mencurigakan ! Ternyata Curi Kabel Telkom saat Siang Bolong di Gang Mentok, Dua Pelaku Ditangkap Unit Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan
Ada Laporan Kasus Jambret di Gang Gajahmada 11, Ini Imbauan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko
Gaes, Finalisasi PDSS untuk SNBP 2025 4 Kali Diundur ! Gara-gara Viral Polemik Kelalaian Sekolah Telat Input Data
Mendagri Malaysia Klaim Kemungkinan Penyidikan Penyelundupan Narkoba dan Senjata Terkait Penembakan 5 WNI, Kemlu Indonesia Bantah Keras
Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Sintang. Saat Istri Datang, Rumah Dalam Kondisi Gelap
Penyelundupan 47 Ton Bawang Bombay Senilai Rp1,4 Miliar Digagalkan Tim F1QR Lantamal XII Pontianak. Ternyata Hendak Dikirim ke Daerah Ini, Gaes
Ingar di Medsos, Warga Keluhkan Tarif Parkir Liar Rp5 Ribu per Kendaraan di GOR Pangsuma. Polsek Pontianak Selatan Bertindak, Ini Imbauannya
Heboh Penemuan Mayat Tergantung di Gang Nirmala Pontianak. Terungkap saat Tetangga Korban Hendak Membeli Gas LPG
Ada Aduan dari Korban Kasus Penipuan Berkedok Jual Mobil Lewat Facebook, Ini Imbauan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko
Setelah Dipecat, Wenny ex Pegawai Timah Bongkar Adanya ‘Kasus’ yang Dilindungi KPK. Apa itu ?
Fren, Dari 10 Daftar Kementerian yang Mengalami Pengurangan Anggaran, Polri Menjadi Salah Satu yang Tidak Terkena Imbas
Dikabarkan Tinggalkan Warisan Rp1,3 T, Suami Mendiang Barbie Hsu Berikan Bagian Warisannya untuk Ibu Mertua dan Berjanji Lindungi Harta Kedua Anak
Jembatan Ambruk di Jalan Raya Tayan Hilir-Meliau Kilometer 14 Desa Beginjan Kabupaten Sanggau, Ini Imbauan Kapolsek Tayan Hilir
Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto : Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa
Apakah Pangeran Harry Dideportasi Donald Trump dari Amerika Serikat ? Begini Penilaian Trump Terhadap Sosok Meghan Markle
Kang Gobang Meninggal Karena Angin Duduk. Kerap Diabaikan ! Kenali Gejala, Cara Mengatasi, Penyebab dan Apa itu Angin Duduk
Megawati Soekarnoputri Beri Lukisan Bunda Maria Berkebaya ke Paus Fransiskus. Apa Makna Lukisan Bunda Maria Berkebaya ?