Kebijakan Kuota Gas HGBT Diperketat, Akankah Picu Ancaman PHK Pekerja Pabrik di Tanah Air ?

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 19:29 WIB
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air. (Kalimantansatu.com/Dok. X DisperindagJabar)
Potret Industri Gas Bumi di Tanah Air. (Kalimantansatu.com/Dok. X DisperindagJabar)

KALIMANTANSATU.COM - Pasokan gas bumi untuk industri kembali menjadi sorotan setelah kebijakan pembatasan kuota Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diberlakukan sejak 13 Agustus 2025.

Alih-alih mendukung iklim usaha, kebijakan ini justru menekan roda produksi dan memicu keresahan pelaku industri.

Pembatasan harga gas bumi untuk industri Tanah Air itu bahkan mendapat sentimen negatif dari pelaku usaha di bidang manufaktur.

Dua sektor industri Tableware di Tangerang kini diketahui telah merumahkan sekitar 700 pekerjanya imbas kebijakan pembatasan HGBT tersebut.

Baca Juga: Respon Keresahan Pelaku Usaha, Kemenperin Menangani 10 Laporan Aduan Gangguan Suplai Gas HGBT dari Industri

Lantas, bagaimana penyebab kebijakan pembatasan kuota Gas HGBT itu kini memicu sentimen negatif para pelaku industri di Tanah Air? Berikut ulasannya:

1. Pekerja Pabrik Diintai PHK

Sejumlah asosiasi industri kini mengingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila kondisi tidak segera ditangani pemerintah.

Salah satunya diutarakan Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas) menjadi salah satu pihak yang kini bersuara lantang.

Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono, menegaskan kepastian pasokan energi sangat menentukan keberlangsungan usaha.

"Gangguan pasokan gas bumi bukan hanya menurunkan kinerja produksi, tetapi juga sudah mulai memicu ancaman PHK,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca Juga: Jumlah Uang Beredar pada Juli 2025 Tumbuh 6,5 Persen, Dorong Likuiditas Perekonomian Nasional

Setelah pembatasan Gas HGBT ramai menuai sorotan publik, Kemenperin diketahui telah turun langsung memantau kondisi di lapangan.

2. Industri Oleokimia Merana

Terpisah, pada Jumat, 22 Agustus 2025, Kemenperin sempat melakukan kunjungan ke PT Sumi Asih, perusahaan intermediate industry sektor oleokimia di Bekasi. Tujuannya, mendengarkan langsung keluhan pelaku industri terkait pembatasan pasokan gas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X