Rincian Manfaat dari Program JKK dan JKM
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sejumlah manfaat yang bisa diterima peserta adalah:
- Peserta program bisa menerima perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis penerima manfaat.
- Perawatan di rumah, yaitu perawatan medis ketika peserta tidak bisa melanjutkan pengobatan di rumah sakit karena alasan tertentu dengan batasan biaya paling banyak Rp20 juta.
- Ahli waris bisa menerima santunan berupa uang tunai sejumlah 48 kali upah ketika peserta meninggal.
- Santunan uang tunai sebesar 56 kali upah ketika peserta mengalami cacat total.
- Beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama satu tahun dengan besaran 100 persen dari upah dan 50 persen dari upah setelah lewat masa satu tahun untuk enam bulan.
2. Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat uang tunai yang akan diserahkan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Adapun beberapa manfaat yang diterima oleh peserta adalah:
- Santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan yang diberikan sekaligus, dengan total manfaat santunan mencapai Rp42 juta.
Artikel Terkait
Jam Lelang SBSN Hari Ini Hanya 2 Jam Saja ! Berapa Imbal Hasil SPNS09032026, SPNS01062026, PBS003, PBS030, PBS034, PBS039 dan PBS038 ?
Program Paket Ekonomi 2025 Resmi Diluncurkan Menko Airlangga Hartarto ! Ada Kabar Baik untuk Para Pekerja Sektor Ini Hingga UMKM
Kabar Saham Hari Ini: Bakal Segera Digelar, Cek Jadwal RUPSLB Medikaloka Hermina (HEAL)
Kabar Saham : Klarifikasi Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) Seusai Viral Berita Taiwan Larang Konsumsi Indomie Soto Banjar Karena Ada Temuan Pestisida
Sosok Djamari Chaniago Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan, Jejak Karier Militernya Sempat Berpangkat Jenderal Bintang Tiga TNI AD
Stok BBM SPBU Swasta Masih Kosong Hingga Muncul Tudingan Monopoli Pertamina, Pihak Pemerintah Malah Bilang Tambah Kuota Impor
Mengulik Gebrakan Baru Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pengganti Sri Mulyani ! Suntikan Dana BI Rp200 Triliun untuk Himbara hingga Supervisi Kementerian
Dahulu Sempat Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan Kepala PCO dan Ditolak Presiden, Kini Baru ‘Dikabulkan’ Prabowo Subianto Lewat Reshuffle Kabinet
5 Fakta Demo Ojol di Istana Hari Ini 17 September 2025, Satu Diantaranya Disorot Media Asing
4 Pesan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk Gen Z Indonesia ! Satu Diantaranya Jangan FOMO alias Fear of Missing Out