“Tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM. Untuk masyarakat umum, tarifnya tetap efektif di 11 persen,” demikian tertulis dalam laporan resmi DJP yang dikutip pada Kamis, 15 Oktober 2025.
Pemerintah bahkan memberi tenggat waktu hingga 1 Februari 2025 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi pajaknya, terutama untuk transaksi ke konsumen akhir yang masuk kategori barang mewah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Bakal Pangkas Jumlah BUMN dari 1.000 Jadi 200, Apa Alasannya ?
Tarif Efektif 11 Persen Tetap untuk Barang Umum
Terkait barang yang tidak tergolong mewah, PMK 131 mengatur mekanisme berbeda.
PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan nilai lain sebesar 11/12.
Hasil akhirnya adalah tarif efektif sebesar 11 persen. Artinya, masyarakat tetap membayar tarif yang sama seperti sebelumnya tanpa tambahan beban pajak.
“Pemerintah berkomitmen agar kebijakan pajak tetap berpihak kepada rakyat dan tidak mengganggu daya beli,” terang DJP.
Mekanisme ini sekaligus menjadi bentuk adaptasi atas ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memungkinkan penggunaan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
Payung Hukum dari UU HPP
Langkah penerapan tarif efektif yang dijalankan DJP juga disebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan resminya, terdapat Pasal 8A juncto Pasal 16G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan, pemerintah berwenang menetapkan nilai lain dalam peraturan menteri keuangan.
Dengan dasar itu, PMK Nomor 131 Tahun 2024 sah menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan stabilitas harga di tingkat konsumen.
Hingga kini, berdasarkan sinyal penurunan PPN hingga implementasi tarif efektif oleh DJP, arah kebijakan fiskal pemerintah tampak condong menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan stabilitas negara.
Meski belum ada keputusan final mengenai penyesuaian tarif pada 2026, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah melalui Kemenkeu dalam mengatur sistem perpajakan di Tanah Air.
Artikel Terkait
Komentar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soal Rencana Kementerian PU Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, Sebelumnya Digagas Menteri PU Dody Hanggodo
Bagaimana APBN 2026 di Tangan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ? Ini Gambarannya dan Ada Kabar Bahagia bagi Pegawai Berprestasi
Program Magang Nasional Dimulai Oktober 2025 ! Seskab Teddy Indra Wijaya hingga Menkeu Purbaya Bilang Begini
Bagaimana Kelanjutan Program Amnesti Pajak di era Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ? Begini Ulasannya
Utang Indonesia Tembus Rp9.138 Triliun ! Mengapa Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sebut Nominal Bukan Segalanya di Tengah Bayang Pajak Masa Depan ?
Lagi Ramai, Rencana Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai APBN ! Tak Hanya Menkeu Purbaya, DPR dan MPR Juga Ikut Beri Respons
Utang Whoosh Rp116 Triliun Bikin 'Pusing' ! Menkeu Purbaya Ogah Bayar Utang Pakai APBN, Istana Minta Cari Jalan Keluar Tanpa Bebani Keuangan Negara
1 Tahun Prabowo-Gibran, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Beberkan Pencapaian Fiskal dan Rencana Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Potensi Kerugian Negara Rp95 Triliun Disorot Mahfud MD Setelah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Masih Ngotot Bubarkan Satgas BLBI, Dihantui Beban Moral ?
Ketika BGN Kembalikan Rp70 Triliun Anggaran Tak Terserap MBG, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Respons Begini ! Beda Persepsi ?