Apa Tujuan Satgas P2SP ? Bentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah, Menko Airlangga Hartarto Paparkan Program yang Menjadi Fokus

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:41 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga dalam keterangan pers seusai Rapat Pimpinan Kick Off Satgas P2SP, Rabu (22/10/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Humas Ekon Kemenko Perekonomian)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga dalam keterangan pers seusai Rapat Pimpinan Kick Off Satgas P2SP, Rabu (22/10/2025). (Kalimantansatu.com/Dok. Humas Ekon Kemenko Perekonomian)

Baca Juga: Viral Menkeu Purbaya vs KDM soal Dana APBD Jabar di Bank, Terbukti atau Sekadar Tudingan ?

“Forum kerja ini akan berjalan secara berkala, dan hari ini menjadi pertemuan awal yang dihadiri oleh para menteri dengan jumlah peserta yang memenuhi kuorum. Oleh karena itu, seluruh hasil pembahasan hari ini akan segera ditindaklanjuti,” pungkas Menko Airlangga.

Selanjutnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto juga menyampaikan bahwa pembentukan Satgas P2SP diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas nasional agar dapat berjalan berjalan dengan lebih cepat, terukur, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui koordinasi lintas Kementerian/Lembaga, Satgas tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi serta menyelesaikan hambatan yang menghambat realisasi program strategis, baik dari sisi regulasi, anggaran, maupun pelaksanaan di lapangan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Pariwisata, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Koperasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepala Badan Gizi Nasional, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X