Thrifting di Ujung Tanduk: Menkeu Purbaya Tegaskan Aksi Sikat Mafia Baju Bekas dan Bakal Tambah Denda ! Anggap Suara Penolakan Justru sebagai Sinyal

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:42 WIB
Potret Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Kalimantansatu.com/Instagram @menkeuri)
Potret Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Kalimantansatu.com/Instagram @menkeuri)

Selain merugikan negara, masuknya pakaian bekas impor ilegal juga mengancam industri tekstil nasional.

Budi menegaskan, praktik ini membuat produk lokal sulit bersaing karena harga pakaian bekas jauh lebih murah, meskipun kualitas dan kelayakannya tidak terjamin.

“Pakaian bekas, tas bekas ini mengganggu industri di dalam negeri. Banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemendag, dari total penyitaan tersebut, 3 gudang di Kota Bandung menampung 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, 5 gudang di Kabupaten Bandung menyimpan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan 3 gudang di Cimahi menampung 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.

Budi menegaskan, jika praktik ini dibiarkan, efeknya bisa meluas, yakni turunnya daya saing nasional hingga anjloknya produksi tekstil dalam negeri.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Dana Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Jamin Tidak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2026

Selain itu, hal ini juga dapat membuat sektor garmen dan konveksi dalam negeri terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan,” tukasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X