Pemerintah Kucurkan Dana Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Jamin Tidak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2026

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 20:50 WIB
Ilustrasi aplikasi JKN Mobile BPJS Kesehatan (Kalimantansatu.com)
Ilustrasi aplikasi JKN Mobile BPJS Kesehatan (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah menegaskan bahwa sampai pertengahan tahun 2026, tidak ada kenaikan iuran untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai memastikan ada suntikan dana Rp20 triliun untuk operasional.

Tambahan Rp20 triliun itu, kata Menkeu Purbaya setidaknya bisa mengerem iuran BPJS Kesehatan agar tidak naik sampai kondisi ekonomi di tengah masyarakat pulih.

“Kita kasih Rp20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” kata Menkeu Purbaya kepada awak media pada di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis 23 Oktober 2025 malam.

Baca Juga: Lagi Ramai ! Sekda Bekasi Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal Jual Beli Jabatan dan Dana Endapan Deposito

Anggaran Bukan untuk Menutup Tunggakan Peserta

Kucuran anggaran Rp20 triliun itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan di tahun 2026.

“Bukan (untuk tunggakan), itu kan mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikitlah. Jadi kita kasih segitu,” tambahnya.

Purbaya kembali menegaskan bahwa dana Rp20 triliun bukan untuk penghapusan tunggakan peserta, tetapi untuk menarik kembali masyarakat masuk ke dalam sistem BPJS.

“Nggak ada (kaitannya dengan tunggakan), itu untuk memasukkan orang-orang tadi yang dulunya pernah terkena itu, biar bisa-bisa masuk lagi program BPJS,” sambungnya.

Kenaikan Iuran BPJS Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi

Terkait kenaikan iuran peserta BPJS, Purbaya mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian menjadi pertimbangan penting.

Menurutnya, saat ekonomi masyarakat sudah membaik, kenaikan iuran baru bisa dilakukan.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ungkap Penyebab Beda Data Dana Pemda Mengendap dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X