Skandal Impor Pakaian Bekas Bikin Resah, Asosiasi Pertekstilan Indonesia Cemaskan Dugaan Suap Rp20 Juta per Kontainer di Pelabuhan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:21 WIB
Ilustrasi skandal suap impor pakaian bekas. (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)
Ilustrasi skandal suap impor pakaian bekas. (Tim Produksi Kalimantansatu.com via Gemini AI)

Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang memperkuat pengawasan dan memperberat hukuman.

“Barangnya akan dimusnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan di-blacklist. Yang terlibat akan dilarang impor seumur hidup,” ujar Purbaya.

Langkah ini, kata Purbaya, akan menutup celah praktik lama yang hanya berakhir pada pemusnahan barang tanpa tindak lanjut hukum.

“Ada kelemahan hukum di sana, dan itu yang akan kami perketat,” jelasnya.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemuda-Pemudi Jangan Takut Bermimpi Besar

Purbaya Pastikan Tak Ganggu Pedagang

Di sisi lain, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan melakukan razia ke pasar-pasar. Fokus penindakan hanya dilakukan di pintu masuk barang impor, bukan pada pedagang kecil.

“Saya tidak akan razia ke pasar, hanya di pelabuhan saja,” tegasnya.

Purbaya lantas memastikan pedagang masih bisa berjualan dengan menjual produk dalam negeri.

“Kalau produksi dalam negeri hidup, mereka juga tetap untung. Masa kita biarkan yang ilegal sementara produksi dalam negeri mati?” ungkapnya.

Hingga kini, upaya pemerintah memberantas impor pakaian bekas ilegal masih menjadi ujian integritas aparat di lapangan.

Terlebih, kini beredar narasi adanya 1.800 pelabuhan tikus dan dugaan suap di pelabuhan resmi, hal yang menunjukkan adanya ancaman serius terhadap industri tekstil nasional.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X