KALIMANTANSATU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kebijakan penetapan harga jual BBM Solar/Biosolar industri yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) sepanjang 2023 hingga semester I 2024 tidak mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat serta belum mampu memastikan mitigasi risiko dilakukan secara memadai.
Penilaian tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, yang menyoroti kelemahan mendasar dalam kebijakan harga BBM industri.
“Pemeriksaan dilakukan mulai dari aspek pengambilan keputusan hingga pengawasan dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan,” tulis laporan itu dilansir oleh Kilat.com, jaringan Promedia, pada Kamis 18 Desember 2025.
Baca Juga: Ada 14 Temuan ! Subsidi dan Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Melibatkan Pertamina Disorot BPK
BPK mengungkapkan, dalam praktiknya PT PPN tidak memiliki pengaturan yang memadai terkait dokumentasi justifikasi dan proses negosiasi harga jual dengan pelanggan.
Selain itu, tidak terdapat keputusan berbasis ambang batas (threshold) yang jelas dalam menetapkan variasi harga jual, khususnya ketika harga ditetapkan di bawah harga jual keekonomian maupun bahkan di bawah biaya produksi (cost of product).
Masalah tata kelola juga terlihat dari lemahnya pengawasan atas dampak kebijakan harga terhadap profitabilitas perusahaan, termasuk potensi munculnya diskriminasi antar pelanggan.
BPK mencatat adanya perbedaan perlakuan harga antara pelanggan dari sektor pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), dibandingkan dengan segmen swasta dan BUMN tertentu.
Tak hanya itu, BPK menyoroti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPN yang menetapkan target penjualan BBM semata-mata dalam bentuk volume, tanpa disertai target nilai pendapatan.
Kondisi ini, dalam laporan itu, BPK menilai tidak menciptakan insentif yang memadai bagi manajemen untuk menjaga tingkat profitabilitas dari produk BBM yang dijual.
Akibat kelemahan tersebut, BPK menilai PT Pertamina Patra Niaga tidak mampu mencapai profitabilitas maksimal dari kebijakan pemberian diskon harga yang besar.
Bahkan, BPK mengungkap adanya indikasi kerugian keuangan perusahaan atas realisasi penjualan BBM di bawah cost of product yang mencapai Rp6,97 triliun.
BPK menekankan bahwa temuan ini mencerminkan perlunya perbaikan menyeluruh pada kebijakan penetapan harga BBM industri, khususnya dalam memastikan keputusan bisnis berbasis tata kelola yang kuat, transparan, dan mampu melindungi kepentingan keuangan perusahaan secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
Targetkan Swasembada Pangan Papua Dalam Waktu Maksimal 3 Tahun, Begini Rencana Presiden Prabowo Subianto dan Mentan Amran Sulaiman
Suspensi Saham PLIN Sejak 24 Januari 2025, Apa Upaya Manajemen Plaza Indonesia Realty untuk Memenuhi Free Float BEI ?
Menjadi Pengendali Baru Techno9 Indonesia, Perusahaan Singapura Poh Group Pte Ltd Beli 413,3 Juta Saham NINE dan Bersiap Penawaran Tender Wajib
PT Warga Djaja Setor Modal Rp40 M ke PT Sweet Greens Indonesia, Apa Kata Manajemen Batavia Prosperindo Internasional (BPII) ?
Bank BCA (BBCA) Beli Saham PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional dari Central Capital Ventura, Segini Jumlahnya
Pengajuan Tender Wajib KRYA Selesai, Manajemen Bangun Karya Perkasa Jaya Pastikan Tidak Ada Saham yang Dilepas oleh Pemegang Saham Publik
Ada 14 Temuan ! Subsidi dan Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Melibatkan Pertamina Disorot BPK
Gerak Cepat ! ANTAM Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Saham SUPA Sudah Listing di BEI, Segini Modal Inti Super Bank Indonesia yang Semakin Jumbo Setelah IPO
Upah Minimum 2026 Dikorelasikan Dengan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Masing-masing Provinsi, Kota dan Kabupaten ! Menaker Yassierli Ungkap Konsepnya