OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi, Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:28 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi, Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi, Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2025.

Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/KO.13/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi.

Baca Juga: Danantara Indonesia dan BP BUMN Gelar Operasi Kemanusiaan Terpadu, Siapkan Relawan hingga Huntara Pascabencana Sumatera

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi, maka Kantor Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Selain itu, Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Nantinya, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X