KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2025.
Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/KO.13/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi, maka Kantor Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Selain itu, Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Nantinya, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
(*)
Artikel Terkait
Potensi Kerugian Negara Rp6,97 T ! Harga Solar Industri Pertamina Patra Niaga Dinilai BPK Tidak Mitigasi Risiko
Cek Jadwalnya, Hutama Karya Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 Persen di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sah, BUMI Genggam 64,98% Saham Jubilee Metals Limited ! Perusahaan Bakrie Group itu Beli Lagi 3.312.632 Saham JML
Bank Mandiri Bakal Bagi Dividen Interim 2025 Bagi Pemegang Saham BMRI, Berapa Per Lembar ?
Hasil Audit BPK ! Aset Proyek PLN Rp1,97 Triliun Belum Beri Manfaat, Kok Bisa Begitu ?
Dukung Diversifikasi Pasokan Gas Bumi Nasional, PGAS dan Dart Energy Kerjasama Pemanfaatan CBM dari WK GMB Tanjung Enim Sumsel
Ada Temuan ! Rekomendasi BPK : Minta Direksi Pertamina Patra Niaga Pertanggungjawabkan Kebijakan Harga Solar yang Rugikan Negara Rp6,97 T
Hasil Audit BPK Bikin Geleng-geleng Kepala, Tagihan PLN Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM Macet
Hasil RDG, Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 4,75% ! Berapa Suku Bunga Deposit Facility dan Lending Facility ?
Danantara Indonesia dan BP BUMN Gelar Operasi Kemanusiaan Terpadu, Siapkan Relawan hingga Huntara Pascabencana Sumatera