KALIMANTANSATU.COM - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%.
Hal ini berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 16-17 Desember 2025.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian global, dengan tetap memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah ditempuh selama ini untuk menjaga stabilitas dan mendorong perekonomian nasional.
"Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga BI-Rate lebih lanjut dengan prakiraan inflasi 2026 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1%, serta perlunya untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi," ungkapnya pada 17 Desember 2025.
Baca Juga: Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Turun di Triwulan III 2025, Intip Pemaparan Bank Indonesia
Ia menambahkan, pelonggaran kebijakan makroprudensial diperkuat dengan meningkatkan efektivitas implementasi pemberian likuiditas kepada perbankan untuk mempercepat penurunan suku bunga dan meningkatkan pertumbuhan kredit/pembiayaan ke sektor riil, khususnya sektor-sektor prioritas Pemerintah.
"Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, dan peningkatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran," timpalnya.
Perry Warjiyo juga menjelaskan arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk tetap mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
1. Penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi baik transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Strategi ini disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
2. Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam mendorong penurunan suku bunga dan ekspansi likuiditas melalui:
- mengelola struktur suku bunga instrumen moneter;
- mengoptimalkan penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan;
- membeli SBN di pasar sekunder secara terukur;
3. Pemberian remunerasi atas penempatan dana bank pada excess reserves untuk meningkatkan fleksibilitas perbankan dalam memanfaatkan kelebihan likuiditas untuk penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor riil. Besaran remunerasi pada excess reserves ditetapkan sebesar 25 bps di bawah tingkat suku bunga Deposit Facility, yakni sebesar 3,50%, sedangkan remunerasi pada Giro Wajib Minimum (GWM) tetap sebesar 1,50%;
Artikel Terkait
Saham SUPA Sudah Listing di BEI, Segini Modal Inti Super Bank Indonesia yang Semakin Jumbo Setelah IPO
Upah Minimum 2026 Dikorelasikan Dengan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Masing-masing Provinsi, Kota dan Kabupaten ! Menaker Yassierli Ungkap Konsepnya
Potensi Kerugian Negara Rp6,97 T ! Harga Solar Industri Pertamina Patra Niaga Dinilai BPK Tidak Mitigasi Risiko
Cek Jadwalnya, Hutama Karya Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 Persen di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sah, BUMI Genggam 64,98% Saham Jubilee Metals Limited ! Perusahaan Bakrie Group itu Beli Lagi 3.312.632 Saham JML
Bank Mandiri Bakal Bagi Dividen Interim 2025 Bagi Pemegang Saham BMRI, Berapa Per Lembar ?
Hasil Audit BPK ! Aset Proyek PLN Rp1,97 Triliun Belum Beri Manfaat, Kok Bisa Begitu ?
Dukung Diversifikasi Pasokan Gas Bumi Nasional, PGAS dan Dart Energy Kerjasama Pemanfaatan CBM dari WK GMB Tanjung Enim Sumsel
Ada Temuan ! Rekomendasi BPK : Minta Direksi Pertamina Patra Niaga Pertanggungjawabkan Kebijakan Harga Solar yang Rugikan Negara Rp6,97 T
Hasil Audit BPK Bikin Geleng-geleng Kepala, Tagihan PLN Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM Macet