Izin Usaha PT Varia Intra Finance Dicabut ! Apa Alasan OJK Cabut Izin PT VIF ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 27 Januari 2026 | 10:22 WIB
ILUSTRASI LOGO OJK (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
ILUSTRASI LOGO OJK (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT VIF pada nomor telepon dan Whatsapp: (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email: [email protected] dan alamat: Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta 10710.

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Selain itu PT VIF dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan," pungkasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X