IFG Progress Menilai Kenaikan Batas Investasi Saham bagi Industri Asuransi Perlu Diiringi Penguatan Tata Kelola dan Disiplin Manajemen Risiko

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 11 Februari 2026 | 16:03 WIB
Kantor Indonesia Financial Group (IFG) (Kalimantansatu.com/Dok. IFG)
Kantor Indonesia Financial Group (IFG) (Kalimantansatu.com/Dok. IFG)

Baca Juga: Indonesia Financial Group (IFG) Perkuat Tata Kelola untuk Dorong Customer Centricity dan Transformasi Berkelanjutan di Industri Asuransi Nasional

Dari sisi permodalan, peningkatan porsi saham juga berkorelasi langsung dengan kebutuhan modal berbasis risiko.

Instrumen saham memiliki faktor risiko pasar yang lebih tinggi dibandingkan obligasi, sehingga setiap kenaikan eksposur akan meningkatkan kebutuhan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR) dan berpotensi menekan rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC).

Karena itu, keputusan investasi tidak bisa dilepaskan dari perhitungan dampaknya terhadap ketahanan permodalan perusahaan.

IFG Progress mencatat bahwa secara agregat kondisi RBC industri asuransi nasional masih berada jauh di atas ketentuan minimum regulator.

Namun demikian, ketahanan tersebut berjalan beriringan dengan tekanan operasional, termasuk peningkatan rasio klaim dan dinamika profitabilitas.

Baca Juga: Melalui Transform Business 2026, IFG Perkuat Customer Centricity dan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Dalam konteks ini, disiplin pengelolaan risiko pasar menjadi semakin krusial agar ruang fleksibilitas investasi tidak justru memperbesar kerentanan ke depan.

“Peningkatan batas investasi saham perlu dipandang sebagai instrumen kebijakan yang mensyaratkan tata kelola yang lebih kuat, bukan pelonggaran disiplin. Dengan ALM yang ketat, pengawasan yang memadai, serta transparansi kepada pemangku kepentingan, fleksibilitas dapat menjadi pendorong stabilitas. Tanpa itu, potensi konsentrasi risiko dapat berkembang menjadi tekanan sistemik,” tutup Ibrahim.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X