Rencana Merger Perusahaan Asuransi BUMN, Apakah Menjadi Langkah Strategis Perkuat Industri Keuangan Nasional ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 18 Februari 2026 | 16:42 WIB
ILUSTRASI WISMA DANANTARA INDONESIA - Rencana konsolidasi 15 perusahaan asuransi BUMN menjadi tiga entitas utama menandai babak baru penguatan industri jasa keuangan non-bank nasional. (Kalimantansatu.com/Dok. Danantara Indonesia)
ILUSTRASI WISMA DANANTARA INDONESIA - Rencana konsolidasi 15 perusahaan asuransi BUMN menjadi tiga entitas utama menandai babak baru penguatan industri jasa keuangan non-bank nasional. (Kalimantansatu.com/Dok. Danantara Indonesia)

KALIMANTANSATU.COM - Rencana konsolidasi 15 perusahaan asuransi BUMN menjadi tiga entitas utama menandai babak baru penguatan industri jasa keuangan non-bank nasional.

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa penyederhanaan struktur tersebut bertujuan membentuk satu entitas asuransi jiwa, satu asuransi umum, dan satu asuransi kredit.

“Asuransi dari 15 akan menjadi 3, kita akan punya satu life insurance, satu general insurance, dan satu credit insurance,” ujarnya dalam forum ekonomi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat struktur permodalan, serta memperjelas fokus bisnis masing-masing lini usaha.

Baca Juga: Bakal Ekspansi Global, Ekonom Ingatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) Perlu Jaga Margin dan Sejumlah Hal Ini

Konsolidasi juga dinilai sebagai respons terhadap dinamika industri yang menuntut kapasitas underwriting lebih kuat, manajemen risiko yang disiplin, serta tata kelola yang semakin transparan.

Proses tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan regulator guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memahami adanya rencana konsolidasi anak dan cucu usaha BUMN, termasuk di sektor asuransi, sebagaimana disampaikan BPI Danantara.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pada prinsipnya, konsolidasi merupakan langkah korporasi yang menjadi kewenangan pemegang saham dan manajemen masing-masing entitas.

Secara umum, Budi menyebut konsolidasi di industri asuransi bukan hal yang baru dan dalam banyak kasus bertujuan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi, memperbaiki tata kelola, serta memperbesar kapasitas underwriting.

Baca Juga: Akhiri Sengkarut Area Abu-abu dan Tumpang Tindih, Danantara Tarik Garis Tegas Antara Asuransi Umum dan Penjaminan Kredit

Apabila dirancang dengan baik, dia bilang langkah tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan fondasi industri.

Seperti kita ketahui pemerintah telah membentuk Indonesia Financial Group (IFG) berperan sebagai holding BUMN di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia melalui PP No. 20 Tahun 2020 pada 16 Maret 2020.

IFG menaungi 17 anggota holding yang terdiri atas perusahaan induk, anak perusahaan, dan cucu perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan non-bank.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X