KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah merevisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
Revisi kebijakan tersebut, yang rencananya akan tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026, ditujukan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor sumber daya alam (SDA) dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, kebijakan tersebut juga memiliki tiga tujuan utama, yakni mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA, serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
"Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Secara lebih rinci, Airlangga menjabarkan sejumlah poin penting dalam revisi aturan tersebut.
Pertama, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) atau repatriasi DHE dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Kedua, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi sebesar 30 persen selama tiga bulan pada rekening khusus di SKI. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100 persen selama 12 bulan.
"Dan kemudian repatriasi penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara," papar dia.
Ketiga, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Namun demikian, eksportir yang melakukan ekspor dalam skema perjanjian atau kesepakatan perdagangan bilateral diperbolehkan menempatkan DHE SDA dari sektor pertambangan di bank non-Himbara dengan retensi sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.
Insentif itu dinilai lebih kompetitif dibandingkan tarif PPh final sebesar 20 persen yang terdapat di instrumen reguler.
Artikel Terkait
Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Banten Gandeng Forum Ekraf Banten untuk Perkuat Data Ekonomi Kreatif
Terbukti Tahan Panas dan Senyapkan Bising saat Hujan, Atap Alduro jadi Pilihan Program Bedah Rumah Pemkot Yogyakarta Perbaiki Hunian Warga
BPK Bongkar Potensi Kerugian Negara Rp1,3 T Gegara KPR BTN Bermasalah ! Periksa Penyaluran KPR Simple Perumahan yang Melibatkan PT BAS
Ratusan Karyawan Alfamart Demo di Kantor Bupati Lombok Tengah NTB, Cemaskan Potensi PHK Setelah Penutupan 25 Gerai Ritel
Muncul Klaim 890.000 Akses hingga 4,9 Juta Data Nasabah BCA Diduga Bocor di Dark Web ! Picu Risiko Penipuan Digital bagi Pengguna Mobile Banking
Dorong Ketahanan Ekonomi Masyarakat, Indonesia Financial Group (IFG) Hadir di Jogja Financial Festival 2026
Kembangkan Sistem Ekraf Terintegrasi, Komite Ekraf Pati Bangun Kolaborasi Hexahelix dengan Perguruan Tinggi
Update Dugaan Skandal Pemalsuan Dokumen di Kasus Ekspor SDA, Kini Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Eksportir Sawit
Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni 2026, Menko Airlangga : Nanti Akan Ada Penjelasan ke Investor
Langkah Perkuat Stabilitas Rupiah, Eksportir Sumber Daya Alam Wajib Simpan DHE di Bank Himbara ! Menko Airlangga Hartarto: Repatriasi 100 Persen