Pemerintah Indonesia Terbitkan Aturan Baru Wajib Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:19 WIB
ILUSTRASI EKSPOR - Kini, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) atau repatriasi DHE dengan tingkat kepatuhan 100 persen. (Kalimantansatu.com via Gemini AI)
ILUSTRASI EKSPOR - Kini, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) atau repatriasi DHE dengan tingkat kepatuhan 100 persen. (Kalimantansatu.com via Gemini AI)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah merevisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

Revisi kebijakan tersebut, yang rencananya akan tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026, ditujukan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor sumber daya alam (SDA) dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga memiliki tiga tujuan utama, yakni mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA, serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Baca Juga: Langkah Perkuat Stabilitas Rupiah, Eksportir Sumber Daya Alam Wajib Simpan DHE di Bank Himbara ! Menko Airlangga Hartarto: Repatriasi 100 Persen

"Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

Secara lebih rinci, Airlangga menjabarkan sejumlah poin penting dalam revisi aturan tersebut.

Pertama, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) atau repatriasi DHE dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Kedua, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi sebesar 30 persen selama tiga bulan pada rekening khusus di SKI. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100 persen selama 12 bulan.

"Dan kemudian repatriasi penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara," papar dia.

Ketiga, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Baca Juga: Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni 2026, Menko Airlangga : Nanti Akan Ada Penjelasan ke Investor

Namun demikian, eksportir yang melakukan ekspor dalam skema perjanjian atau kesepakatan perdagangan bilateral diperbolehkan menempatkan DHE SDA dari sektor pertambangan di bank non-Himbara dengan retensi sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.

Insentif itu dinilai lebih kompetitif dibandingkan tarif PPh final sebesar 20 persen yang terdapat di instrumen reguler.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X