Pemerintah Indonesia Terbitkan Aturan Baru Wajib Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:19 WIB
ILUSTRASI EKSPOR - Kini, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) atau repatriasi DHE dengan tingkat kepatuhan 100 persen. (Kalimantansatu.com via Gemini AI)
ILUSTRASI EKSPOR - Kini, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) atau repatriasi DHE dengan tingkat kepatuhan 100 persen. (Kalimantansatu.com via Gemini AI)

"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," pungkasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X