ILUSTRASI EKSPOR - Kini, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) atau repatriasi DHE dengan tingkat kepatuhan 100 persen. (Kalimantansatu.com via Gemini AI)
"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," pungkasnya.
Artikel Terkait
Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Banten Gandeng Forum Ekraf Banten untuk Perkuat Data Ekonomi Kreatif
Terbukti Tahan Panas dan Senyapkan Bising saat Hujan, Atap Alduro jadi Pilihan Program Bedah Rumah Pemkot Yogyakarta Perbaiki Hunian Warga
BPK Bongkar Potensi Kerugian Negara Rp1,3 T Gegara KPR BTN Bermasalah ! Periksa Penyaluran KPR Simple Perumahan yang Melibatkan PT BAS
Ratusan Karyawan Alfamart Demo di Kantor Bupati Lombok Tengah NTB, Cemaskan Potensi PHK Setelah Penutupan 25 Gerai Ritel
Muncul Klaim 890.000 Akses hingga 4,9 Juta Data Nasabah BCA Diduga Bocor di Dark Web ! Picu Risiko Penipuan Digital bagi Pengguna Mobile Banking
Dorong Ketahanan Ekonomi Masyarakat, Indonesia Financial Group (IFG) Hadir di Jogja Financial Festival 2026
Kembangkan Sistem Ekraf Terintegrasi, Komite Ekraf Pati Bangun Kolaborasi Hexahelix dengan Perguruan Tinggi
Update Dugaan Skandal Pemalsuan Dokumen di Kasus Ekspor SDA, Kini Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Eksportir Sawit
Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni 2026, Menko Airlangga : Nanti Akan Ada Penjelasan ke Investor
Langkah Perkuat Stabilitas Rupiah, Eksportir Sumber Daya Alam Wajib Simpan DHE di Bank Himbara ! Menko Airlangga Hartarto: Repatriasi 100 Persen