Soroti Realisasi Harga Gas Bumi Tertentu Belum Optimal Karena AGIT, Kemenperin Beberkan Ancaman Industri dan Daerah Krisis Pasokan Gas Paling Kritis

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 30 Juni 2026 | 09:18 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). (Kalimantansatu.com.via Gemini AI)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). (Kalimantansatu.com.via Gemini AI)

KALIMANTANSATU.COM - Baru-baru ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).

Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya.

Sehingga, mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.

Baca Juga: Beri Apresiasi Langkah DPR RI Cari Solusi Pasokan Gas Industri Nasional, Kemenperin Anggap Fasilitasi Sufmi Dasco Cs 'Angin Segar' Sangat Dibutuhkan

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, kebijakan HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.

"Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60% hingga 70% dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," tegas Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Secara umum, kata Febri, volume alokasi gas itu sendiri terus menyusut.

Volume pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 tercatat menyusut tajam dan hanya mencakup sebesar 57% dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023.

Penurunan alokasi ini diperparah lagi dengan tidak dipenuhinya kuota tersebut oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.

Baca Juga: 30 Persen Direkrut Menjadi Pegawai Tetap, Program Magang Nasional Membuka Jalan Lulusan Baru dan Penyandang Disabilitas Masuk Dunia Kerja

Krisis Pasokan Regional dan Beban Berantai Regasifikasi LNG

Krisis pasokan gas paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung.

Keterbatasan pasokan gas pipa hulu memaksa terjadinya penurunan realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun secara signifikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X