ekonomi-bisnis

Mau Jaga Harga Minimal Rp14.500 per Kg, Pemerintah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula Petani Dalam Negeri

Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:08 WIB
Ilustrasi gula pasir. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay pasja1000)

Langkah tersebut diambil untuk menjaga harga gula di tingkat petani tidak berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat produsen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp 14.500 per kilogram.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini