Langkah tersebut diambil untuk menjaga harga gula di tingkat petani tidak berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat produsen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp 14.500 per kilogram.
(*)
Artikel Terkait
Ada Apa Ini ? Dana Pensiun ASN di PT Taspen Berpotensi Terancam ! Pemerintah Wanti-wanti Risiko Likuiditas
Emak-emak Kudu Siap Nih ! Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bilang 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK
Begini Kata Menkeu Sri Mulyani soal Anggaran 2 Badan Baru Bentukan Prabowo Subianto untuk Proyek Giant Sea Wall hingga Industri Mineral
Berapa Lama Waktu IPO Perusahaan ? Jika Ada Rencana Go Public, Ketahui Juga Berapa Biaya IPO Perusahaan di BEI Sob
Catat ! Wahai Owner dan Bos Perusahaan, McKinsey Ungkap Budaya Kerja yang Sehat Bisa Melipatgandakan Kinerja Bisnis Baru di 2025
Blak-blakan di Depan DPR, Wamendagri Bima Arya Sugiarto Akui Pajak Bumi dan Bangunan Masih Menjadi Andalan Utama Pemasukan Daerah
Tips Langkah Awal Investasi Saham di 2025: Fokus pada Konsistensi, Bukan Modal yang Besar
Ketahui 4 Papan Pencatatan Saham IDX Terbaru ! Informasi Penting untuk Investor dan Masyarakat Umum yang Ingin Terjun ke Pasar Modal Indonesia
Rekomendasi Harga Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Bisa Menjadi Pilihan Mobil Nyaman dan Stylish untuk Harian
Sempat Terkendala ! Kini PGN Pastikan Pasokan Gas Industri Pulih 100 Persen, Operasional Kembali Normal