KALIMANTANSATU.COM - Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan, fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.
Sebagai informasi, Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 5 fatwa saat Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Ahad (23/11/2025) malam WIB.
Salah satunya adalah fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan.
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh bilang, fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ucap Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dikutip Kalimantansatu.com dari laman Mui.or.id.
Ia menegaskan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.
Pada hakikatnya, lanjut dia, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
"Kalau analogi dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," pungkasnya.
Secara lebih lengkap, berikut ini redaksi fatwa tentang pajak berkeadilan :
Ketentuan Hukum
1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.