2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.
b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat)
c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas
d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan
e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).
3. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
4. Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax).
5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.
6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
7. Warga negara wajib â menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3.
8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.
9. Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajaksebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).
Rekomendasi
Artikel Terkait
Skandal Thrifting Ilegal Senilai Rp4 Miliar Diungkap Polisi ! Pakaian Bekas Impor Kiriman dari Korsel, 439 Bal Disita. Masuk Lewat Jalur Tersembunyi ?
Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi, Polisi Perpanjang Pencekalan Roy Suryo dan 7 Tersangka Lain Selama 6 Bulan. Untuk Apa ?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Syarat Ekonomi Indonesia Tumbuh 8 Persen dan Masuk Kategori Negara Maju ! Apakah Ada Kaitan Dengan Sumitronomics ?
Benarkah Gaji PNS 2026 Naik ? Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Bilang Begini Setelah Menpan RB Kirim Surat Usulan
Kronologis Pesawat Cessna Jatuh di Sawah Karawang, Pilot Ceritakan Kendala Teknis di Ketinggian 5.500 Kaki
Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor dari Luar Negeri: Sita 439 Balpres Ilegal dari Sejumlah Negara Asia Timur
Rugikan Negara Rp12,21 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus KUR dan Pengelolaan Aset Bank Sumsel Babel
Terungkap, Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Adalah Mantan Sopir ! Sempat Gasak Emas Korban, Lancarkan Aksi dengan Obeng dan 1 Botol Pertalite
11 Daftar Saham Perusahaan yang Pindah dari Papan Pengembangan ke Papan Utama BEI per November 2025, Dua Diantaranya PANI dan DNET
4 Daftar Saham Perusahaan yang Pindah dari Papan Utama ke Papan Pengembangan BEI per November 2025, Satu Diantaranya PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA)