MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan ! Anggap Membebani Masyarakat, Bumi dan Bangunan Tidak Boleh Dikenakan Pajak Berulang, Sembako Harus Bebas Pajak

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 23 November 2025 | 19:36 WIB
ILUSTRASI PAJAK - MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan ! Anggap Membebani Masyarakat, Bumi dan Bangunan Tidak Boleh Dikenakan Pajak Berulang, Sembako Harus Bebas Pajak (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Geralt)
ILUSTRASI PAJAK - MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan ! Anggap Membebani Masyarakat, Bumi dan Bangunan Tidak Boleh Dikenakan Pajak Berulang, Sembako Harus Bebas Pajak (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Geralt)

KALIMANTANSATU.COM - Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan, fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.

Sebagai informasi, Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 5 fatwa saat Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Ahad (23/11/2025) malam WIB.

Salah satunya adalah fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan

Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh bilang, fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.

Baca Juga: Menilik Janji Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang Tak Ingin Naikkan Pajak Sebelum Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen, Bilang Tak Ingin Rakyat Susah

"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ucap Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dikutip Kalimantansatu.com dari laman Mui.or.id.

Ia menegaskan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). 

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.

Pada hakikatnya, lanjut dia, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. 

"Kalau analogi dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," pungkasnya.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp12,21 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus KUR dan Pengelolaan Aset Bank Sumsel Babel

Secara lebih lengkap, berikut ini redaksi fatwa tentang pajak berkeadilan : 

Ketentuan Hukum

1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X