“Investor ritel domestik berpotensi menjadi bantalan likuiditas saat investor asing melakukan exit strategy. Demokratisasi pasar tidak boleh berhenti pada kuantitas partisipasi, tetapi harus menjamin distribusi risiko yang adil,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa volatilitas yang tinggi sering kali menghasilkan keuntungan signifikan bagi investor institusional global, sementara investor ritel domestik menanggung risiko yang tidak proporsional.
Tekanan Free Float dan Risiko Transfer Kepemilikan
Mulai 2026, kebijakan batas free float minimum 15% akan berlaku penuh. Kusfiardi menilai kebijakan ini berpotensi menekan pemegang saham pengendali domestik untuk melepas kepemilikan dalam jumlah besar.
“Dalam kondisi pasar yang sensitif terhadap sentimen global, pelepasan saham besar-besaran berisiko menciptakan transfer kepemilikan ke institusi global seperti BlackRock dengan valuasi diskon,” ujarnya.
Ia menilai dilema yang dihadapi Indonesia bukan sekadar antara oligarki lokal dan transparansi global, melainkan bagaimana memastikan kedaulatan kepemilikan strategis tetap terjaga.
Tantangan Institusional dan Reformasi OJK
Di sisi lain, dinamika kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI turut menambah ketidakpastian pasar. Kusfiardi menekankan bahwa reformasi regulasi tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus menyentuh akar persoalan struktur pasar.
Ia menilai delapan agenda reformasi OJK, termasuk penguatan manajemen risiko, perlu dibarengi dengan pengawasan terhadap praktik perdagangan berkecepatan tinggi dan penguatan instrumen stabilisasi pasar.
Usulan Jalan Tengah Berdaulat
Kusfiardi menawarkan tiga rekomendasi kebijakan. Pertama, Instrumen makroprudensial terhadap hot money, termasuk pajak progresif atas modal spekulatif jangka pendek.
Kedua, Audit independen tata kelola OJK dan BEI oleh lembaga internasional yang bebas konflik kepentingan.
Ketiga, Penguatan dana stabilisasi pasar yang dikelola secara transparan untuk melindungi investor domestik saat terjadi volatilitas ekstrem.